Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2). Pinangki Sirna Malasari divonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Republika/Putra M. Akbar

Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Kejagung: Itu Risiko Dia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ali Mukartono mengapresiasi hukuman 10 tahun penjara terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari, Senin (8/2). Menurut Ali, vonis tersebut wajar melihat Pinangki selama persidangan, yang menolak mengaku menerima suap-gratifikasi dari terpidana korupsi Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa bebas dari Mahkamah Agung (MA). “Kita (Kejaksaan Agung) menghormati keputusan dari...