Selasa 09 Feb 2021 21:16 WIB

PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Keluarga Laskar FPI

Gugatan praperadilan diajukan oleh keluarga anggota laskar FPI M Suci Khadavi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Foto: Republika/Febryan A
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga salah satu Laskar FPI yang tewas setelah baku tembak dengan personel Polda Metro Jaya.

Terkait putusan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan hal itu membuktikan pihaknya sudah bekerja atau bertindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga

"Artinya apa yang dilakukan oleh penyidik maupun penyelidik sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apa yang dilakukan penyelidik dari Polda Metro Jaya itu sudah sesuai ketentuan aturan yang berlaku," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (9/2).

Pada kesempatan terpisah, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki membenarkan perihal putusan gugatan tersebut. "Ya tadi disidang dari pemohon Monalisa selaku ibu atau wali almarhum M. Suci Khadavi sudah disidang, diputus pada hari ini sekitar jam 11.00 WIB. Permohonan pemohon untuk seluruhnya ditolak," kata Hengki.

Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh keluarga salah satu korban Laskar FPI atas nama M Suci Khadavi yang tewas setelah baku tembak di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek mengajukan gugatan berkaitan dengan penyitaan barang milik korban serta penangkapan. Ahmad Suhel selaku hakim tunggal dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersebut.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Ahmad Suhel.

Hakim menilai Kapolda Metro Jaya dan Bareskrim Polri selaku termohon sudah memiliki alat bukti yang kuat untuk menahan serta menyita barang bukti milik M Suci.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement