Rabu 10 Feb 2021 15:30 WIB

Begini Cara Klaim Ganti Rugi Bocor Ban di Tol Jasa Marga 

Proses klaim harus dilakukan dalam tenggat waktu 3x24 jam sejak peristiwa kerusakan.

Rep: Mabruroh/ Red: Agus Yulianto
Direktur General Manager Traffic Management Tol Jakarta-Cikampek Cece Kosasih (tengah) memberikan keterangan pers disaksikan AVP Corporate Communication PT Jasa Marga Dwimawan Heru (kiri) dan Manager Toll Colection Control Management Jakarta-Cikampek Ade Rukmana (kanan) saat jumpa pers.
Foto: Antara/Risky Andrianto
Direktur General Manager Traffic Management Tol Jakarta-Cikampek Cece Kosasih (tengah) memberikan keterangan pers disaksikan AVP Corporate Communication PT Jasa Marga Dwimawan Heru (kiri) dan Manager Toll Colection Control Management Jakarta-Cikampek Ade Rukmana (kanan) saat jumpa pers.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jasa Marga menegaskan, siap mengganti rugi atas bocor ban yang disebabkan kerusakan jalan tol Jakarta -Cikampek. Peristiwa tersebut terjadi pada Ahad (7/2) dimana banyak ban mobil yang mengalami kerusakan di KM 39 arah Jakarta.

Corporate Communication Jasa Marga, Dwimawan Heru mengatakan, Jasa Marga memberlakukan prosedur penanganan klaim dari pengguna jalan untuk kejadian-kejadian khusus, salah satunya adalah kejadian kerugian akibat kerusakan jalan atau jalan yang berlubang.

"Merujuk prosedur tersebut, jika pengguna jalan mengalami kejadian gangguan perjalanan di Jalan Tol yang dioperasikan Jasa Marga Group, pengguna jalan dapat melaporkan terlebih dulu peristiwa yang dialami di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kepada Call Center Jasa Marga di nomor 14080," kata Heru dalam keterangan tertulis, Rabu (10/2).

photo
Petugas mengecek jalan tol yang berlubang di jalan tol. - (Antara/Harviyan Perdana Putra)
 

Selanjutnya, Call Center 14080 akan mengirimkan Petugas Mobile Customer Service (MCS) ke lokasi kejadian. Kemudian petugas akan membantu pengguna jalan agar dapat melanjutkan perjalanan.