REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Bulan Rajab termasuk bulan-bulan yang dihormati, atau dalam Alqur’an disebut sebagai Asyhurul Hurum. Pada tahun ini, tanggal 1 Rajab 1442 Hijriyah jatuh pada Sabtu 13 Februari 2021, sehingga umat Islam banyak yang mengerjakan amalan-amalan.
Dalam buku "Masuk Neraka Gara-Gara Puasa Rajab?", pendiri Rumah Fiqih Indonesia Ustadz Ahmad Sarwat menjelaskan, sudah menjadi kebiasaan sejak lama di tengah sebagian umat Islam untuk menghormati bulan
Rajab ini dengan berbagai jenis peribadatan dan ritual, seperti shalat, puasa dan lainnya. Dia pun mengungkapkan 13 amalan yang biasa dilakukan umat Islam di bulan Rajab, yaitu:
1. Mengadakan shalat khusus pada malam pertama bulan Rajab.
2. Mengadakan shalat khusus pada malam Jum'at minggu pertama bulan.
3. Shalat khusus pada malam Nisfu Rajab (pertengahan atau tanggal 15 Rajab).
4. Shalat khusus pada malam 27 Rajab (malam Isra' dan Mi'raj).
5. Puasa khusus pada tanggal 1 Rajab.
6. Puasa khusus hari Kamis minggu pertama bulan Rajab.
7. Puasa khusus pada hari Nisfu Rajab.
8. Puasa khusus pada tanggal 27 Rajab.
9. Puasa pada awal, pertengahan dan akhir bulan Rajab.
10. Berpuasa khusus sekurang-kurang-nya sehari pada bulan Rajab.
11. Mengeluarkan zakat khusus pada bulan Rajab.
12. Umrah khusus di bulan Rajab.
13. Memperbanyakkan Istighfar khusus pada bulan Rajab.
Namun, menurut Ustaz Sarwat, tidak ada satu pun ulama yang berpendapat untuk mewajibkan semua amalan tersebut. Maka, diskusinya hanya sebatas apakah mengamalkan amalan-amalan ini punya landasan secara langsung dari praktik Rasulullah SAW atau pun para shahabat?
Baca Juga: Rekaman Detik-Detik Sebelum Pesawat Sriwijaya Air Jatuh
Dan kalau tidak ada contoh atau perintah secara khusus dari Rasulullah, apakah jatuhnya jadi bid’ah yang diharamkan, ataukah tetap diperbolehkan atau malah tetap disunnahkan?. Dalam hal ini, Ustadz Sarwat menemukan bahwa ternyata para ulama tidak pernah sampai pada kata sepakat akan masalah ini.
Menurut dia, ada ulama yang cukup berpendapat bahwa hal ini tidak diperintahkan, tapi ada juga yang sampai membid’ahkannya. Lalu ada juga yang memakruhkan. Namun, ternyata sebagian ulama yang lain ada yang justru malah menyunnahkannya.