Rabu 10 Feb 2021 17:37 WIB

Satgas: PPKM Cenderung Turunkan Kasus Aktif Covid-19

Pemerintah menerapkan PPKM karena berupaya mengerem agar kasus aktif berkurang. 

Rep: Rr Laeny Sulistyawati / Red: Agus Yulianto
Anggota Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Dewi Nur Aisyah
Foto: BNPB Indonesia
Anggota Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Dewi Nur Aisyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid 1 pada 11-25 Januari 2021 dan dilanjutkan PPKM tahap 2 selama 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021. Hasilnya, kasus aktif Covid-19 cenderung mengalami penurunan.

"Dalam empat pekan terakhir ketika PPKM diterapkan berturut-turut tahap 1 dan 2 maka bisa dilihat kasus aktif cenderung menurun," kata Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Dewi Nur Aisyah saat mengisi konferensi virtual BNPB Bertema Covid-19 dalam Angka: Evaluasi Perkembangan Kasus Tahap II, Rabu (10/2).

Dia membandingkan, kasus aktif Covid-19 per 10 Januari 2021 atau sebelum diberlakukannya PPKM, yaitu sebanyak 122 ribuan dengan persentase kasus aktif 14,84 persen. Kemudian, ketika PPKM tahap 1 diterapkan, jumlah kasus aktif tercatat naik 161 ribu. 

Dia mengakui, ada penambahan 38 ribu kasus dalam waktu dua pekan. Tetapi, ketika masuk PPKM tahap dua, kasus aktif memang tetap naik tetapi tidak tajam atau menjadi 171 ribu. Jadi, penambahan kasus aktif dari PPKM tahap 1 ke 2 hanya sekitar 9.000 saja dalam kurun waktu dua pekan. 

Menurutnya, pemerintah menerapkan PPKM karena berupaya mengerem agar kasus aktif berkurang. 

"Pelaksanaan PPKM memang belum bisa dilihat dalam dua pekan, sehingga PPKM harus diperpanjang. Minimal pelaksanaan PPKM selama empat pekan dan baru melihat hasilnya," ujarnya.

Meski kasus aktif cenderung turun, Dewi meminta komitmen bersama harus tetap dilakukan, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah pusat yang tetap melakukan upaya testing, tracing, dan treatment (3T), kemudian masyarakat tetap patuh pada protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. 

"Itu harus terus berjalan seiring dengan diterapkannya PPKM mikro yang berlaku pada 9 Februari 2021," katanya. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement