REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pandemi Covid-19 yang berlangsung berbulan-bulan berdampak terhadap berbagai sektor usaha di wilayah Jawa Barat (Jabar). Kondisi itu berimbas terhadap nasib tenaga kerja.
Hingga November 2020, menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi, ada sekitar 2.001 perusahaan yang terdampak pandemi. “Sebagian besar yang terdampak adalah sektor TPT (tekstil dan produk tekstil),” kata dia, saat kegiatan Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2021 di Kantor Disnakertrans Jabar, Kota Bandung, Rabu (10/2).
Sementara jumlah tenaga kerja atau buruh yang terdampak disebut mencapai sekitar 112.293 orang. Sebanyak 99.535 orang dilaporkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan. “Jumlah tenaga kerja yang di-PHK di Jabar selama pandemi hingga 20 November 2020 mencapai 19.384 orang dari 474 perusahaan,” ujar Rachmat.
Adapun jumlah tenaga kerja yang dirumahkan mencapai 80.151 orang dari 987 perusahaan. Menurut Rachmat, sektor TPT terdata paling banyak merumahkan karyawan, dengan kontribusi 41,38 persen. Disusul sektor akomodasi atau restoran 23,61 persen, dan manufaktur 16,2 persen.
Sektor TPT juga disebut paling banyak melakukan PHK. Kontribusinya disebut mencapai sekitar 53,33 persen dari seluruh jumlah tenaga kerja yang terkena PHK. Kemudian sektor manufaktur, dengan kontribusi sekitar 23,64 persen, dan sektor akomodasi atau restoran, dengan kontribusi PHK sekitar 5,67 persen.