REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menginginkan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memberikan sanksi kepada operator Tol Cipali terkait kejadian ambles yang terjadi di ruas tol tersebut, tepatnya di KM 122+400.
"Sudah seharusnya BPJT sebagai badan yang mengatur penyelenggaraan jalan tol, BPJT memberikan sanksi kepada operator Tol Cipali karena ketidakmampuannya menjaga Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol," kata Sigit Sosiantomo, Kamis (11/2).
Menurut dia, pihaknya sejak Selasa (9/2) malam telah banyak mendapat keluhan dari warga yang menggunakan Tol Cipali yang ambles di KM 122. Sigit mengemukakan, salah satu sanksi yang bisa dikenakan pada operator tol adalah tidak memberikan ijin kenaikan tarif tol berkala.
Sesuai dengan UU Nomor 38/2004 tentang Jalan, tarif Tol dapat dinaikkan setiap 2 tahun sekali. Namun kenaikan akan tetap mempertimbangkan SPM tol yang terus dievaluasi BPJT.
"Amblesnya KM 122 ini harus menjadi rapor merah buat operator Cipali. Jika mereka mengajukan usulan kenaikan tarif, BPJT jangan setujui. Ini sanksi buat operator agar benar-benar menjaga SPM dan tidak merugikan pengguna jalan yang sudah membayar," katanya.
Di sisi lain, Sigit mengatakan pengguna jalan tol Cipali yang merasa dirugikan dengan amblasnya ruas tol tersebut dapat mengajukan kompensasi. Hal itu, ujar dia, diatur dalam Pasal 87 PP No. 43 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.
"Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol," tegas Sigit.
Sebagaimana diwartakan, di ruas Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 122 arah Jakarta terjadi longsor pada Senin (8/2). Longsor ini disebabkan gerusan lereng badan jalan akibat tingginya intensitas hujan di Jawa Barat sehingga membuat jalan retak sepanjang 40 meter.
Kementerian PUPR saat ini melakukan penanganan amblesnya jalan di ruas Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 122 arah Jakarta. “Kami tengah melakukan sejumlah upaya untuk penanganan longsoran tersebut, di antaranya pemasangan sheet pile di sisi median untuk untuk proteksi lajur A (dari arah Jakarta menuju arah Semarang) dan juga untuk proteksi potensi gerakan di lokasi sliding," ujar Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian.
Menurut Hedy, untuk mengurangi beban lalu lintas, juga akan dibangun 2 lajur sementara di median (detour) sepanjang 200 meter dari KM 122+300 hingga KM 122+500 dengan waktu pengerjaan 10 hari.
Bersamaan dengan pembangunan lajur sementara, Kementerian PUPR meminta untuk dibuat akses (sodetan) sementara untuk menuju contraflow jalur A dalam waktu 3 hari.
Sodetan ini ditargetkan akan selesai pada Jumat (12/2). Sementara untuk penanganan permanen lebih lanjut, lokasi jalan yang ambles akan ditutup selama 1,5 bulan untuk dilakukan perbaikan dengan menggunakan bore pile untuk menahan longsor.