Pendaftaran bakal calon ketua umum PB ISSI akan dibuka mulai Jumat (12/2) dan ditutup selambat-lambatnya tujuh hari sebelum munas digelar atau 5 Maret 2021.
Jadi mengatakan setiap bakal calon yang mendaftar sebagai ketua umum harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PB ISSI, salah satunya yakni pernah menjabat sebagai pengurus, baik pengurus ISSI provinsi maupun pengurus pusat minimal satu periode.
Terkait pelaksanaan Munas nanti, setiap anggota PB ISSIhanya akan mengirimkan satu perwakilan sebagai utusan peserta sehubungan dengan kebijakan pemerintah dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Selain itu, peserta Munas juga diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes PCR atau swab antigen negatif COVID-19 yang berlaku maksimal tiga hari sejak diterbitkan.
Setiap anggota ISSI, baik pengurus provinsi maupun perkumpulan balap sepeda se-Indonesia yang masa baktinya telah habis dan belum melaksanakan Musyawarah Provinsi, diminta agar segera melaksanakannya paling lambat tiga pekan sebelum pelaksnaan Munaslub PB ISSI tahun 2021.