REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah aset perasuransian syariah mencapai hampir Rp 46 triliun per Agustus 2024. Angka tersebut terbilang masih rendah dibandingkan total aset komersial, sehingga OJK melakukan berbagai langkah untuk mendongkraknya, seperti melalui kewajiban spin-off.
“Secara total aset perasuransian syariah, per Agustus 2024 telah mencapai Rp 45,75 triliun atau baru sekitar 5,01 persen dari total seluruh aset perasuransian atau komersial,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangannya, dikutip Jumat (4/10/2024).
Adapun di sisi kontribusi atau premi, pada periode yang sama, angkanya mencapai Rp 17,63 triliun, tumbuh 2,90 persen secara year on year (yoy).
Ogi mengatakan, untuk menumbuhkembangkan sektor perasuransian syariah, pihaknya memberlakukan kewajiban spin-off unit syariah. Diharapkan dengan kewajiban spin-off, sektor perasuransian syariah kian mengalami penguatan.
“Hal ini diharapkan akan meningkatkan penetrasi asuransi syariah, mengingat potensi pasar yang sangat besar di Indonesia,” ujar dia.
Lebih lanjut, Ogi menekankan bahwa pengembangan pasar investasi syariah juga mesti didorong untuk mendukung pertumbuhan asuransi syariah yang baru spin-off. Hal itu untuk mengoptimalkan fungsinya sebagai investor institusional.