REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pendiri Rumah Fiqih Indonesia, Ustadz Ahmad Sarwat Lc MA, menjelaskan soal apa saja perkara yang dilakukan Nabi Muhammad SAW tetapi haram dilakukan Umat Muslim.
Dia memaparkan, pada dasarnya seorang Nabi berperan sebagai panutan bagi umatnya, karena itu, umatnya pun wajib menjadikan Nabi sebagai teladan dalam hidupnya. Namun tidak semua perbuatan Nabi menjadi ajaran yang wajib untuk diikuti.
Ustadz Ahmad Sarwat mengatakan, pada prinsipnya perbuatan Nabi itu harus dijadikan tuntunan dan panutan dalam kehidupan.
"Akan tetapi kalau kita sudah sampai detail masalah, ternyata tetap ada yang menjadi wilayah khushushiyah beliau," ujar dia seperti dilansir dari laman Rumah Fiqih Indonesia, Kamis (11/2).
Ustadz Ahmad Sarwat menyampaikan, ada beberapa amal yang boleh dikerjakan Nabi, tetapi haram buat umatnya. Ada pula amal yang wajib buat Nabi tetapi buat umatnya hanya menjadi sunnah. Lalu ada juga yang haram dikerjakan Nabi tetapi justru boleh bagi umatnya.
Dia memaparkan, ada beberapa perbuatan yang hanya boleh dikerjakan Rasulullah SAW, sebagai sebuah pengecualian. Namun buat kita sebagai umatnya justru haram hukumnya bila dikerjakan. Ada dua hal terkait hal itu.
Pertama, berpuasa wishal. "Puasa wishal adalah puasa yang tidak berbuka saat Maghrib, hingga puasa itu bersambung terus sampai esok harinya. Nabi Muhammad SAW berpuasa wishal dan hukumnya boleh buat beliau, sementara umatnya justru haram bila melakukannya," kata dia.
Kedua, boleh beristri lebih dari empat wanita. Karena itu, untuk Nabi SAW, boleh poligami lebih dari empat istri. "Kebolehan ini hanya berlaku buat Rasulullah SAW seorang, sedangkan umatnya justru diharamkan bila melakukannya," tutur dia.