REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pendiri Rumah Fiqih Indonesia, Ustadz Ahmad Sarwat Lc MA, menjelaskan soal apa saja perkara yang dilakukan Nabi Muhammad SAW tetapi haram dilakukan Umat Muslim.
Dia memaparkan, pada dasarnya seorang Nabi berperan sebagai panutan bagi umatnya, karena itu, umatnya pun wajib menjadikan Nabi sebagai teladan dalam hidupnya. Namun tidak semua perbuatan Nabi menjadi ajaran yang wajib untuk diikuti.
Ustadz Ahmad Sarwat mengatakan, pada prinsipnya perbuatan Nabi itu harus dijadikan tuntunan dan panutan dalam kehidupan.
"Akan tetapi kalau kita sudah sampai detail masalah, ternyata tetap ada yang menjadi wilayah khushushiyah beliau," ujar dia seperti dilansir dari laman Rumah Fiqih Indonesia, Kamis (11/2).