REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Pusat melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan wilayah administrasi kota ini untuk ke luar kota pada masa libur panjang Imlek 2021.
"Libur panjang Imlek ini, saya ingatkan Lurah dan Camat serta semua ASN di Jakarta Pusat jangan liburan. Angka kasus kita masih tinggi," ujar Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi dalam Rapat Koordinasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro tingkat Jakarta Pusat.
Larangan itu dikeluarkan sama halnya seperti pada perayaan keagamaan sejak pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia. Mantan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Mikro dan Menegah DKI Jakarta itu meminta agar para Lurah dan Camat memantau penerapan protokol kesehatan masyarakat di tingkat RT dan RW terkait 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas diketatkan lebih lagi.
"Ini sebulan terakhir memang tingkat kesadaran masyarakat menurun soal penerapan prokes. Ini lebih ditingkatkan lagi di tingkat RT dan RW. Kerja sama dengan tokoh agama, FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat), minta mereka juga ikut terlibat pantau prokes," tegas Irwandi.
Untuk diketahui, hingga Selasa (9/2) tercatat angka kasus Covid-19 di wilayah Jakarta Pusat mencapai 30.174 kasus. Data Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat pada 1 Februari-9 Februari 2021 tercatat peningkatan kasus Covid-19 terjadi sekitar tujuh kali, sedangkan untuk penurunan hanya dua kali.
Oleh karena itu, kesadaran masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan 5M harus ditingkatkan khususnya pada masa libur panjang seperti libur Imlek 2021 yang dianggap rawan menyumbang lonjakan kasus.