Sabtu 13 Feb 2021 01:43 WIB

Akses Jalan Pembuangan Sampah Ilegal di Kali CBL Ditutup

Jika masih ada pembuang sampah di lokasi akan masuk tindak pidana ringan.

Red: Bilal Ramadhan
Foto udara Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di bantaran Kali CBL (Cikarang Bekasi Laut) di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/2/2021). TPS liar seluas 500 meter per segi tersebut dipenuhi limbah rumah tangga yang menimbulkan aroma tidak sedap dan mencemari area sekitar kali CBL.
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Foto udara Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di bantaran Kali CBL (Cikarang Bekasi Laut) di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/2/2021). TPS liar seluas 500 meter per segi tersebut dipenuhi limbah rumah tangga yang menimbulkan aroma tidak sedap dan mencemari area sekitar kali CBL.

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akhirnya memutuskan menggandeng penegak hukum untuk menutup akses menuju tempat pembuangan sampah ilegal di bantaran Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL) yang berlokasi di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan.

"Penutupan itu rencananya bakal dilakukan pekan depan dengan menggandeng aparat penegak hukum," kata Asisten Daerah Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Bekasi Abdur Rofiq.

Rofiq mengatakan keputusan itu diambil pemerintah daerah usai menggelar rapat gabungan sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Kodim 05/09 Kabupaten Bekasi, dan Polres Metro Bekasi.

Penutupan akses jalan ini, kata dia, merupakan langkah jangka pendek untuk menertibkan tempat pembuangan sampah ilegal di bantaran Kali CBL itu. "Langkah jangka pendek yang akan kami ambil yakni penyetopan kendaraan pengangkut sampah dan penutupan akses jalan menuju lokasi pembuangan sampah," katanya.