REPUBLIKA.CO.ID, Pengamat Beberkan Tantangan Guru Madrasah Usai Pembatalan UN
Pengamat Beberkan Tantangan Guru Madrasah Usai Pembatalan UN
JAKARTA -- Pengamat Pendidikan Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Jejen Musfah menyampaikan, sudah seharusnya penghapusan Ujian Nasional itu dilakukan. Artinya, kelulusan siswa menjadi wewenang guru, sama dengan kenaikan kelas.
"Penilaian hasil belajar siswa secara nasional dilakukan melalui asesmen nasional yang sepatutnya ditunda karena kondisi pandemi di mana pembelajaran tidak optimal terutama karena tidak ada akses internet (di sejumlah wilayah)," tutur dia kepada Republika.co.id, Jumat (12/2).
Namun Jejen mengakui, tantangannya sekarang yaitu guru madrasah dalam melakukan asesmen atau penilaian secara komprehensif, yang mencakup sikap, keterampilan, dan pengetahuan secara daring atau lainnya. Karena itu, menurutnya, diperlukan pelibatan orang tua dalam penilaian khususnya pada aspek sikap. "Misalnya melalui angket google form. Meski belajar jarak jauh, penilaian diharapkan menerapkan prinsip objektivitas berdasarkan kinerja siswa," ujarnya.
Jejen menilai, guru madrasah memiliki kemampuan melakukan evaluasi atau penilaian tersebut karena sudah biasa dan itu merupakan bagian inti dari tugas guru selain mempersiapkan dan melaksanakan pembelajaran.
"Problemnya bisa jadi tidak semua guru dan siswa bisa melaksanakan pembelajaran jarak jauh secara maksimal karena aneka kendala. Ini tentu berpengaruh terhadap penilaiannya," katanya.
Kementerian Agama (Kemenag) memastikan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) tahun 2021 ditiadakan, dan berlaku untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA). Keputusan ini diambil dalam rangka ikut mencegah potensi penyebaran virus corona (Covid-19).
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, mengatakan keputusan ini selaras dengan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang telah membatalkan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan pada 2021. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaaan UN dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Dia menerangkan, SE tertanggal 1 Februari 2021 ini mengatur UN dan ujian kesetaraan bukan merupakan persyaratan untuk lulus atau masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. "UN di MTs dan MA ditiadakan, Kementerian Agama juga tidak melaksanakan UAMBN," kata Ramdhani.