Ahad 14 Feb 2021 18:06 WIB

Satgas Covid-19 Bandung Belum Terima Usulan PSBM Skala RT RW

Tujuan peraturan PSBM untuk menekan penularan dan menjaga Kota Bandung

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi Covid-19. Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandung mengungkapkan hingga Ahad (14/2), belum menerima usulan tertulis dari kewilayahan terkait Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) RT dan RW.
Foto:

Ia melanjutkan, kriteria PSBM di tingkat kelurahan, RT dan RW dapat dilaksanakan yaitu terjadi penambahan kasus aktif Covid-19 secara signifikan. Penyebaran kasus Covid-19 melalui transmisi lokal, kasus Covid-19 belum stabil, terdapat masyarakat yang rentan terpapar.

Terdapat pemukiman masyarakat yang rentan terpapar, keterbatasan tes PCR dan lainnya dan keterbatasan dalam penanganan Covid-19. Satgas tingkat kecamatan harus melakukan identifikasi calon lokasi PSBM berdasarkan hasil pelacakan kasus positif Covid-19.

"Satgas kecamatan menyampaikan rekomendasi lokasi PSBM yang dapat difasilitasi oleh satgas tingkat kota," ungkapnya. Oded menuturkan, PSBM dapat dilakukan usai seluruh pimpinan di tingkat kecamatan dan kelurahan berembug terkait rencana pemberlakuan PSBM.

Ia melanjutkan, penetapan PSBM harus mempertimbangkan zonasi pengendalian wilayah diantaranya zona hijau dengan kriteria tidak terdapat kasus aktif Covid-19, zona kuning dengan kriteria jika terdapat satu kasus hingga 5 kasus Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari.

Zona oranye jika terdapat 6 kasus hingga 10 kasus Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari dan zona merah jika terdapat lebih dari 10 kasus aktif Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari.

"Periode jangka waktu PSBM selama satu kali masa inkubasi yaitu 14 hari," katanya. Selain itu, satgas kelurahan membentuk posko tingkat kelurahan untuk melaksanakan koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PSBM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement