Selasa 16 Feb 2021 00:02 WIB

Bupati: Banyumas Sudah Keluar dari Zona Merah.

Pemkab pun memutuskan melakukan pelonggaran atas kebijakan PPKM.

Rep: Eko Widiyatno / Red: Agus Yulianto
Bupati Banyumas Achmad Husein.
Foto: Antara
Bupati Banyumas Achmad Husein.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Bupati Banyumas Achmad Husein menyatakan, wabah Covid 19 di Banyumas mulai reda. Berdasarkan berbagai indikator yang digunakan dalam mengukur kejadian wabah, Kabupaten Banyumas sudah keluar dari zona merah. "Sekarang sudah masuk zona orange," katanya, Senin (15/2).

Salah satu indikatornya, menurut Husein, ditandai dengan turunnya angka kematian dan tingkat okupansi rumah sakit di Banyumas untuk pasien Covid. "Kedua indikator ini, menunjukkan penurunan yang cukup signifikan," ujarnya.

Terkait perkembangan ini, Bupati mengaku, Pemkab telah memutuskan untuk melakukan pelonggaran atas kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat yang sebelumnya dilaksanakan. Antara lain, operasional pusat perbelanjaan/toko, kafe dan restaurant yang diizinkan buka sampai pukul 21.00.  

"Demikian juga, obyek-obyek wisata sudah diizinkan buka, serta jam kerja kantor sudah beroperasi seperti biasa," katanya.

Sedangkan untuk pesta atau resepsi hajatan, Husein menyatakan, pemkab sudah mengizinkan masyarakat yang memiliki hajat untuk menyelenggarakan kegiatan resepsi. Meski demikian, dalam kelonggaran aktivitas yang diberikan tersebut, pemkab masih menetapkan sedikit pembatasan. Antara lain, untuk pengunjung obyek wisata masih dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas normal.

Sedangkan untuk kegiatan hajatan, masyarakat harus tetap memenuhi sejumlah ketentuan, Antara lain, harus mendapat izin dari kepala desa, dilaksanakan di tempat terbuka atau tidak boleh di gedung tertutup, dan tidak boleh ada prasmanan. "Masyarakat yang hadir dalam pesta hajatan, hanya boleh mendapat makanan yang sudah terbungkus untuk dibawa pulang," katanya.

Husein juga menyatakan, penyelenggara hajatan boleh menggelar acara hiburan berupa organ tunggal. Namun, tidak boleh mengundang penyanyi dari luar. "Yang menyanyi, hanya dari pihak keluarga saja," katanya.

Husein menegaskan, status zona orange tidak berarti wilayah Kabupaten Banyumas sudah bebas Covid 19. "Wabah masih terjadi dan berpotensi berkembang lagi kalau masyarakat tidak disiplin. Karena itu, protokol kesehatan 5M tetap harus dilaksanakan warga Banyumas," katanya. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement