REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya mengimbau warganya agar tidak mengunjungi objek wisata Waduk Jurang Kuping, Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, menyusul tempat wisata tersebut sudah ditutup dampak penertiban protokol kesehatan.
Camat Pakal Tranggono di Surabaya, Senin mengatakan meski wisata Waduk Jurang Kuping ditutup mulai Sabtu (13/2), namun jajaran Kecamatan Pakal setiap hari selalu melakukan pengawasan dan pemantauan ke lokasi.
"Jadi, mulai Sabtu (13/2), Ahad (14/2), dan Senin ini, kami terus melakukan pemantauan setiap hari. Makanya, warga diimbau untuk tidak berkunjung ke tempat tersebut selama pandemi," katanya.
Menurut dia, pengawasan ini dilakukan untuk memastikan penutupan di Jurang Kuping sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Forkopimka Kecamatan Pakal, yang pada intinya menghentikan aktivitas usaha di sana selama pandemi Covid-19.
Selama tiga hari penutupan dan pemantauan di lokasi, kata dia, para pemilik warung kopi, warung nasi, tempat karaoke dan sejenisnya terpantau sangat kooperatif. Mereka telah menutup warungnya masing-masing dan tidak ada kegiatan usaha di tempat tersebut.
"Alhamdulillah mereka patuh semuanya dan kooperatif, sehingga kami juga menyampaikan terimakasih banyak kepada para pengusaha di tempat tersebut yang telah menutup usahanya," katanya.
Oleh karena itu, ia juga mengimbau kepada warga yang ingin berkunjung ke tempat tersebut untuk menunda dulu kunjungannya, karena tempat tersebut tutup selama pandemi. "Karena kami mendapati masih ada warga yang hendak ke sana, tapi setelah melihat banyak petugas, mereka balik," ujarnya.
Ia juga memastikan pemantauan ini akan terus dilakukan ke depannya. Hal itu menjadi penting dilakukan guna memastikan usaha di sekitar wilayah itu tetap menjalankan aturan yang telah ditetapkan.
"Di sini biasanya ada kegiatan kuliner dan kegiatan karaoke. Makanya kita lakukan penutupan," katanya .
Meskipun kegiatan usaha di tempat tersebut ditutup, Tranggono memastikan untuk aktivitas warga masih diperbolehkan, di antaranya seperti penduduk yang akan berangkat ke sawah, mencari rumput maupun membuang sampah ke TPS tetap diperbolehkan.
"Jadi tetap ada aktivitasnya. Kecuali tempat usaha karena selama ini yang menjadi perhatian kita adalah tempat usaha itu," kata dia.
Tranggono memastikan, apabila ditemukan pelanggaran di tempat tersebut, maka sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, pelanggar akan dikenakan sanksi berupa penyitaan KTP dan denda minimal Rp 500 ribu dan maksimal Rp 25 juta.