REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Bupati Paser, Kalimantan Timur, Yusriansyah Syarkawi meninggal dunia pada Selasa (16/2) pukul 05.00 WITA. Ia meninggal saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pertamina Balikpapan.
Bupati Paser dua periode tersebut, meninggal dunia satu hari menjelang masa bakti berakhir pada 17 Februari 2021. Informasi meninggalnya Bupati Paser disampaikan Abdul Basyid, adik almarhum saat dikonfirmasi sedang berada di Balikpapan mengantar jenazah menuju Tanah Grogot.
Menurut Abdul Basyid, sebelum menuju Tanah Grogot, jenazah dilepas Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi. "Tadi sebelum dibawa ke Grogot, dilepas Wali Kota Balikpapan," katanya yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya.
Sementara itu terkait meninggalnya Bupati Paser, Pemerintah Daerah Kabupaten Paser menggelar rapat dipimpin Wakil Bupati Paser Kaharuddin, Selasa (16/02). Dalam rapat tersebut, hadir Kapolres Paser AKBP Eko Susanto, Dandim 0904 Tanah Grogot Letkol Czi Widya Wijanarko, Sekda Paser Katsul Wijaya, Asisten Umum Setda Paser Arief Rahman, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian drh. Boy Susanto, Kepala Dinkes Paser Amir Faisol dan kepala perangkat daerah lainnya.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian drh. Boy Susanto mengatakan rekomendasi dari hasil rapat tersebut di antaranya imbauan kepada masyarakat, instansi pemerintah, BUMN, dan kantor swasta lainnya, untuk mengibarkan bendera setengah tiang sebagai bentuk penghormatan.
Terkait hal itu, Pemerintah Daerah telah mengeluarkan surat edaran Nomor : 130/361/Tapem.1/II/2021, untuk mengibarkan bendera setengah tiang sebagai penghormatan kepada almarhum Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi. “Pengibaran bendera tiang di kantor pemerintah, swasta, dan di rumah sebagai bentuk penghormatan,“ kata Boy.
Rekomendasi lain lanjut Boy, bahwa selama proses pemakaman, penerapan protokol kesehatan tetap dilakukan mengingat saat ini masih masa pandemi Covid-19. “Masyarakat diimbau mendoakan almarhum di rumah masing-masing untuk menghindari kerumunan,” ujar Boy.
Diketahui bahwa masa jabatan Bupati Yusriansyah akan berakhir pada 17 Februari 2021. Almarhum menjabat selama dua periode yakni periode 1999-2004 dan periode 2016-2021.
Sebelum menjabat Bupati, almarhum adalah seorang birokrat yang pernah menduduki jabatan strategis di pemerintahan diantaranya Pjs Camat Balikpapan Timur (1997), Camat Long Ikis (1979-1981), Kabag Umum dan Protokol Setda Paser (1983-1984), Kepala Dinas Pendapatan Daerah Paser (1984-1998), Kepala Bappeda Paser (1998-1999).