REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Wali Kota Bandar Lampung Herman HN akan menegur rumah sakit (RS) ataupun klinik kesehatan yang membuang limbah B3 di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung.
"Itu tidak boleh, harusnya rumah sakit memiliki pengelolaan limbah B3 sendiri," kata Wali Kota Herman HN, Selasa (16/2).
Menurutnya, dinas terkait harus mengawasi semua rumah sakit, apakah mereka sudah sesuai dan telah memiliki tempat pembuangan dan pengolahan limbah B3-nya tersendiri.
"Ini tidak boleh berulang, kalau sudah ditegur dan masih berulang, bisa kita tarik izin operasi usahanya, tapi kita tegur dulu, ini kan masih bisa diakali oleh mereka," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Sahriwansah menegaskan TPA Bakung bukanlah tempat pembuangan limbah medis B3, namun hanya diperuntukkan bagi sampah rumah tangga dan sejenisnya.
"Kalau ditemukan adanya limbah medis B3 di TPA Bakung itu artinya ada oknum RS yang melakukannya," kata dia.
Dengan ditemukannya limbah medis B3 di TPA Bakung itu, artinya ada rumah sakit ataupun klinik kesehatan telah melanggar kesepakatan dimana limbah medis B3 harusnya dileburkan oleh perusahaan tertentu atau pihak ketiga.
"Di Bandarlampung memang pihak ketiga itu tidak ada. Oleh karena itu limbah medis B3 tersebut harus di kirim ke Tanggerang yang ada perusahaannya," kata dia.
Menurutnya, seharusnya rumah sakit yang belum memiliki kerjasama dengan perusahaan pihak ketiga mengikuti sejumlah rumah sakit lainnya yang telah bekerjasama dengan perusahaan di Tangerang untuk pengelolaan limbah medis B3 sehingga DLH mendapatkan manifesnya.
"Kalau mereka telah bekerjasama dengan perusahaan pihak ketiga itu tentunya kita akan mendapatkan manifes. Dari situ kami dapat mengontrol rumah sakit. Jadi pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Rumah Sakit Urip Sumoharjo itu semata-mata oleh oknum dari pihak mereka sendiri," kata dia.