Selasa 16 Feb 2021 15:41 WIB

Perempuan Paruh Baya Ini Simpan Sabu dalam Tangki Mobil

Tangki bensin mobilnya dibagi dua bagian, untuk bahan bakar dan untuk menyimpan sabu.

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo memperlihatkan barang bukti pengungkapan kasus narkoba jenis sabu di Mapolsek Tanjung Duren, Selasa (16/2). Pelaku diketahui menyimpan sabu itu di dalam tangki mobil yang sudah dimodifikasi.
Foto: Republika/Febryan A
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo memperlihatkan barang bukti pengungkapan kasus narkoba jenis sabu di Mapolsek Tanjung Duren, Selasa (16/2). Pelaku diketahui menyimpan sabu itu di dalam tangki mobil yang sudah dimodifikasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap seorang perempuan paruh baya berinisial YS. Dia kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu dengan cara menyimpannya di dalam tangki mobil. Dari tangan perempuan 49 tahun itu,  diamankan total empat kilogram sabu. 

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, mengatakan, pengungkapan kasus narkoba kali ini terbilang unik lantaran pelaku menyimpan sabu di dalam tangki sebuah mobil sedan jenis Toyota Camry. Pelaku memodifikasi tangki mobil itu agar tetap bisa diisi bahan bakar sekaligus sabu. 

"Tangki bensinnya dibagi dua bagian. Sebagian bahan bakar. Sebagian untuk simpan sabu," kata Ady di Mapolsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa (16/2). 

Ady menjelaskan, aparat dari Polsek Tanjung Duren menangkap YS saat mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Citayam, Kabupaten Bogor, tepatnya dekat Stasiun Citayam, Selasa (9/2) malam. Pada tas yang digunakan YS, aparat mendapati tiga plastik bening berisikan sabu seberat tiga kilogram. 

"Lalu di rumah tersangka YS, yang tak jauh dari stasiun itu, kita temukan satu plastik sabu di dalam pot bunga," ujar Ady. Barang bukti terakhir ini beratnya satu kg. Jadi total sabu yang diamankan empat kg. 

Dari hasil interogasi, kata Ady, YS mengaku sudah tiga bulan menjadi pengedar sabu. Ia mendapatkan barang haram itu dari seorang berinisial NOAH (DPO). Sabu itu dikirim sebanyak 10 bungkus plastik besar dengan cara dimasukkan ke dalam tangki mobil Toyota Camry. 

Selama menjadi pengedar, YS mengaku dibantu seorang pria berinisial ZND (43). ZND diketahui berperan membongkar tangki bensin mobil itu untuk mengeluarkan sabu. Aparat pun meringkus ZND di sebuah hotel di kawasan Depok berserta mobil Toyota Camry yang digunakan untuk membawa sabu, Selasa (9/2).

Dalam pengungkapan kasus ini, aparat mengamankan barang bukti berupa 4 kg sabu, satu alat hisap, 1 mobil Toyota Camry, satu sepeda motor, dan tiga kartu ATM. 

Kedua tersangka kini meringkuk di tahanan Polsek Tanjung Duren. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman minimal 6 tahun, kemudian hukuman mati, dan penjara seumur hidup," kata Ady.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement