REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan hukum bukan alat untuk mendapatkan kemenangan tetapi alat menjalin harmoni dan kebersamaan. Sebab itu, jika ada kasus yang bisa diselesaikan kekeluargaan tidak harus dibawa ke pengadilan.
"Hukum bukan alat untuk menjadi menang tapi alat untuk menjalin harmoni dan kebersamaan. Oleh sebab itu, hal-hal yang sepele-sepele tidak harus dibawa ke pengadilan, tapi diselesaikan dengan mediasi. Kalau agak serius, lindungi korbannya, itu restorative justice," kata Mahfud saat menjadi narasumber pada Rapim Polri Tahun 2021 secara virtual di Jakarta, Selasa (16/2).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyebut hukum punya tiga fungsi dan tujuan. Yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Menurutnya, bila kepastian tidak cukup, maka harus ada keadilan. Karena yang pasti itu belum tentu adil.
"Hukum bisa mengesampingkan keadilan dan kepastian manakala keadilan dan kepastian diterapkan tidak bermanfaat atau malah membahayakan. Oleh karena itu, penegakan hukum harus manusiawi sesuai dengan tujuan negara," kata Mahfud dalam siaran persnya.