REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR -- Pelaku pembuang sampah medis di tempat pembuangan sampah sementara (TPSS) Kota Bogor mengaku telah melakukan aksinya di lokasi sama sebanyak dua kali. Ia juga sempat membuang limbah tergolong bahan beracun dan berbahaya (B3) itu di tempat peristirahatan atau rest area di Kota Bogor.
“Sudah dua kali. Di sini aja di Empang sudah dua kali, sama satu lagi di rest area berbarengan di sini,” ucap pelaku berinisial YP (27 tahun) di depan wartawan, Rabu (17/2).
YP ditangkap setelah empat drop box berisi limbah medis penanganan Covid-19 ditemukan di TPSS Sadane, Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Sampah itu diketahui berasal dari perusahaan PT FVM yang beralamat di Cinere, Depok. YP merupakan karyawan di sana. Ia tinggal di daerah Bogor.
Kanit Reskrimsus Polresta Bogor Kota, AKP Dudi Aminudinsyah menuturkan, tersangka YP dipercaya PT FVM untuk memusnahkan limbah medis. Setiap bulannya ia mengantongi Rp 1,5 juta untuk jasa itu.
“Memang YP orang yang dipercaya oleh FVM itu per bulan Rp 1,5 juta dibayar untuk memusnahkan limbah medis,” jelasnya Rabu.
YP sendiri mengakui PT FVM memintanya memusnahkan limbah medis tersebut. Bukan dibuang begitu saja. “Disuruh perusahaan saya untuk memusnahkan, harusnya dibakar,” ujar YP.
Dudi mengatakan polisi telah memeriksa sejumlah orang terkait pembuangan limbah medis tersebut. Di antaranya direktur utama, manager, dan perawat di PT FVM. PT FVM diketahui bekerja sama dengan sebuah perusahaan di kawasan Sunter, Jakarta Utara bernama PT KGI.
“PT FVM ini tidak punya orang ketiga (untuk pemusnahan) sampah medis ini. Sementara PT KGI sudah saya periksa dirutnya sama HRD, surat perizinan lengkap semua,” ujarnya.