REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Ahmad Dofiri, menegaskan sanksi pemecatan atau pidana menanti 12 orang anggota kepolisian yang diduga menyalahgunakan narkoba. Diketahui, salah seorang anggota tersebut yaitu Kapolsek Astana Anyar berinisial YP yang sudah dicopot dari jabatannya.
"Ini pembelajaran bagi yang lain karena bagi anggota yang menyalahgunakan narkoba, kebijakan pimpinan jelas, pak kapolri kemarin menyampaikan bahwa bagi anggota penyalahguna narkoba pilihannya ada dua dipecat atau dipidanakan," ujarnya di Mapolrestabes Bandung, Kamis (18/2).
Ia mengatakan sanksi yang tegas diberikan sebagai bentuk keseriusan institusi kepolisian. Pihaknya berharap agar para anggota tidak terjebak dalam penyalahgunaan narkoba.
"Masih banyak anggota kita lain yang baik, yang melakukan kekeliruan seperti yang keterlibatan narkoba itu tentunya kita akan ambil langkah dan tindakan tegas. Supaya menjadi pembelajaran bagi yang lain jangan sampai nanti terulang seperti," katanya.
Kapolda menegaskan sanksi yang menanti 12 orang anggota tersebut yaitu pemecatan atau pidana. Namun, sanksi keduanya dapat dilakukan mengacu kepada tingkat kesalahan yang dilakukan.
"Oh jelas, jadi dua pilihannya tadi dipecat atau dipidanakan. Jadi sangat jelas sekali tindakan kita terhadap anggota yang melakukan pelanggaran tadi. Bisa juga dua-duanya tergantung kesalahannya nanti ya, kita lihat," katanya.