Jumat 19 Feb 2021 00:39 WIB

Situs Aisha Wedding Terdaftarnya di Luar Negeri

Polda Metro Jaya masih dalam pelaporan terhadap situs Aisha Wedding.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik masih terus melakukan penelusuran atas situs Aisha Wedding yang mempromosikan pernikahan anak.
Foto: Rachman/ANTARA
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik masih terus melakukan penelusuran atas situs Aisha Wedding yang mempromosikan pernikahan anak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menyebutkan situs web wedding organizer Aisha Wedding diduga terdaftar di luar negeri. Situs Aisha Wedding meresahkan karena mendorong dan memfasilitasi perkawinan anak.

"Menyangkut Aisha Weddings masih kita lakukan penyelidikan, akunnya masih kita identifikasi (profiling). Indikasi akun itu tidak ada di sini, adanya di luar negeri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/2).

Baca Juga

Meski demikian Yusri mengatakan jajaran penyidik Polda Metro Jaya akan terus mendalami laporan terhadap situs aishawedding.com tersebut. "Indikasi hasil 'profiling' tidak ada di Indonesia, makanya ini masih kita dalami," tambahnya.

Penyelenggara jasa pernikahan, Aisha Weddings dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Samindo-SETARA Institute lantaran mempromosikan pernikahan anak. "Kami mendalami dan membuka web terkait yaitu aishawedding.com, nah di sana ada anjuran bahkan mewajibkan anak perempuan menikah di usia 12 tahun sampai 21 tahun," kata advokat dan penggiat Samindo-SETARA Institute Disna Riantina di Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor laporan TBL/800/II/Yan 2.5/2021/SPKT PMJ pada 10 Februari 2021. Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut, yakni tindak pidana tentang informasi dan atau transaksi elektronik dan atau tindak pidana tentang perlindungan anak dan atau tindak pidana tentang perkawinan Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Setelah dilaporkan kepada pihak kepolisian, saat ini situs web aishawedding.com sudah tidak bisa diakses. Laman media sosialnya juga sudah telah dinonaktifkan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement