Jumat 19 Feb 2021 18:39 WIB

JJ Simpan Sabu Sejak Empat Tahun Lalu

Barang bukti narkoba dan alat isapnya disimpan di lemari di kamar JJ.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Indira Rezkisari
Narkoba jenis sabu. Polisi menetapkan istri pesinetron JJ sebagai tersangka setelah menemukan sejumlah sabu di kediamannya di Ancol.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Narkoba jenis sabu. Polisi menetapkan istri pesinetron JJ sebagai tersangka setelah menemukan sejumlah sabu di kediamannya di Ancol.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kepemilikan narkoba terhadap seorang selebritas perempuan berinisial JJ. Setelah melakukan penggeledahan di kediaman JJ yang terletak di kawasan Ancol, Jakarta Utara, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu kotak yang isinya adalah dua paket sabu-sabu seberat 0,39 gram dan ada alat penghisapnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat  (19/2).

Baca Juga

Yusri menjelaskan, barang bukti narkoba dan alat isapnya itu ditemukan di dalam sebuah lemari yang ada di kamar JJ. Saat penggeledahan, jelas dia, hanya ada anak JJ, yakni P yang menyampaikan bahwa ada satu lemari yang memang tidak boleh dibuka.

"Dari pengakuan P, barang bukti tersebut milik JJ," ujar Yusri.

Lebih lanjut Yusri mengungkapkan, saat penggeledahan,  JJ dan suaminya tidak berada di rumah. Polisi pun mencari keberadaan mereka dan membawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk melakukan tes urine. "Hasil (tes urine) ketiganya negatif," jelasnya.

Yusri menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, JJ telah mengakui narkoba tersebut merupakan miliknya yang ia simpan sejak empat tahun lalu. Barang haram itu JJ dapatkan dari dua orang berinisial A dan R.

Penyidik kepolisian pun sedang melakukan pengejaran terhadap A dan R yang masih buron. Polisi juga masih mendalami alasan JJ menyimpan sabu tersebut selama empat tahun.

"Yang pasti kami masih lakukan pengejaran kepada dua orang tersebut. Untuk pastikan lagi JJ kami bawa ke laboratorium forensik untuk dilakukan tes rambut untuk dilakukan apa benar positif atau tidak. Memang ketentuan baru akan keluar minimal tiga hari kerja. Jadi kita masih tunggu nanti hasil dari laboratorium forensik," tutur dia.

"Untuk sementara JJ kami jerat Pasal 112 ayat (1) tentang UU Narkotika," imbuhnya.

Adapun Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan JJ sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Penetapan itu setelah pemeriksaan awal sejak Selasa (16/2) malam hingga Rabu dini hari.

"Satu orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka yaitu saudari JJ," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar di Jakarta, Rabu (17/2).

Tidak hanya memeriksa JJ, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat juga menggiring pesinetron 'Anak Band' AP serta anaknya berinisial PO. Kedua orang itu turut diperiksa sebagai saksi, untuk keterangan yang lebih mendalam mengenai keterlibatan JJ terhadap narkotika.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement