REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengatakan, Kemendagri sudah melakukan percepatan penyelesaian peraturan yang berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Selagi menyusun Peraturan Desa (Perdes), pengaturan PPKM Mikro dapat diterapkan dahulu melalui Peraturan Kepala Desa.
"Kita sudah meminta kepada kepala desa untuk melakukan, sebelum mendapatkan Perdes ini sudah bisa ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa yang lebih simpel," ujar Yusharto dalam konferensi daring, Sabtu (20/2).
Menurut dia, Peraturan Kepala Desa dibuat agar kepala desa tidak mengalami masalah dalam penggunaan anggaran. Nanti setelah itu baru ditetapkan dalam Perdes dengan melibatkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di tingkat desa.
Selain itu, Kemendagri telah membuat tim pembentukan posko-posko tangguh Covid-19 yang ada di tingkat desa. Ia mengeklaim, pada umumnya semua desa sudah bergerak melaksanakan PPKM Mikro.
"Kami dari hari ke hari melakukan pemantauan terhadap perkembangan pembentukan posko di tingkat desa," kata Yusharto.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo meminta para lurah dan kepala desa aktif menyosialisasikan PPKM hingga ke tingkat RT/RW. Ia juga mendorong masyarakat aktif memberikan informasi jika masih ada ketua RT/RW yang belum melaksanakan PPKM Mikro ini.
Donk akan menginstruksikan Satgas di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan untuk mempertanggungjawabkan perannya dalam sosialisasi PPKM Mikro di daerahnya masing-masing.
"Tolong diinformasikan pada kami RT/RW-nya di desa apa atau di kelurahan mana. Sehingga kami bisa menanyakan satgas mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota dan juga satgas tingkat kecamatan untuk bisa turun optimal di tengah-tengah masyarakat terutama ke RT/RW," kata Doni.