REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Siapa pun yang bukan dari keluarga Nabi Muhammad SAW, diperbolehkan menerima sedekah. Adapun orang yang tidak beribadah dan tidak mempercayai Nabi, maka tidak diperkenankan baginya mengambil sedekah. Lantas, apakah Nabi sendiri menerima dan memakan sedekah?
Dilansir di Islamweb, Sabtu (20/2), Nabi bersabda: لَوْ دُعِيتُ إِلَى كُرَاعٍ لأَجَبْتُ، وَلَوْ أُهْدِىَ إِلَىَّ ذِرَاعٌ أو كراع لَقَبِلْت
“Law du’itu ila dziraa’in, aw kuraa’in la-ajabtu walaw uhdiya ila dziraa’un aw kuraa’un laqabiltu.”.
Yang artinya: “Jikalau aku diundang (makan) lengan kambing atau betisnya (kikil), sungguh aku akan menghadirinya. Dan jikalau aku diberi hadiah (kedua hal itu) pasti akan aku terima.” Sedangkan dalam hadits lain yang diriwayatkan Abu Hurairah RA, dia berkata: