Ahad 21 Feb 2021 13:59 WIB

Kemendikbud Apresiasi Kampus Merdeka Belajar Lembaga Zakat

Kampus merdeka belajar dinilai peluang menjawab tantangan pendidikan.

Red: Agung Sasongko
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud RI, Prof Aris Junaidi
Foto: dok Laznas LMI
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud RI, Prof Aris Junaidi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud RI, Prof Aris Junaidi mengapresiasi langkah Laznas LMI dan FEB Unair yang secara khusus mengembangan magang merdeka belajar pertama kalinya di Lembaga Zakat. 

Menurutnya ini peluang untuk menjawab tantangan pendidikan. "Kita perlu mendorong program ini dari berbagai peluang, termasuk dari Lembaga Zakat, hal ini dimaksudkan untuk mempercepat pendidikan kita dan menjawab tantangan peradaban ini," ujarnya saat mengisi seminar nasional via zoom, Sabtu (20/2). 

Baca Juga

Terkait, salah satu program Kebijakan Kampus Merdeka Merdeka Belajar, yaitu hak belajar di luar prodi selama 3 semester, menurut Aris perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela (dapat diambil atau tidak) mengambil SKS di luar perguruan tinggi sebanyak 2 semester (setara dengan 40 SKS).

"Ditambah lagi, dapat mengambil SKS di prodi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama sebanyak 1 semester (setara dengan 20 SKS),” ujar Prof Aris Junaidi

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement