Senin 22 Feb 2021 21:15 WIB

Aturan PPKM Mikro DKI Masih Sama dengan Sebelumnya

Ariza berharap PPKM kali ini bisamengurangi angka penularan Covid di Ibu Kota.

Rep: Flori sidebang/ Red: Ilham Tirta
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria atau Ariza di Balai Kota DKI, Jumat (24/7).
Foto: Eva Rianti
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria atau Ariza di Balai Kota DKI, Jumat (24/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya telah memperpanjang penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro selama dua pekan kedepan. Ariza menyebut, kebijakan itu akan berlaku mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021.

"Alhamdulilah, PPKM Mikro sudah kita perpanjang sampai dengan tanggal 8 Maret," kata Ariza di Balai Kota Jakarta, Senin (22/2) malam.

Ariza mengungkapkan, semua aturan yang berlaku pada perpanjangan PPKM Mikro ini sama dengan sebelumnya. Misalnya, kapasitas pengunjung makan di restoran maupun kafe, yakni 50 persen.

Kemudian, jam operasional mal serta restoran hingga pukul 21.00 WIB. "Kapasitas sama seperti dua pekan yang lalu, jam operasional sama, semua (aturan) sama tidak berubah," ujarnya.

Ariza pun berharap agar dalam perpanjangan PPKM Mikro kali ini dapat mengurangi angka penularan virus corona di Ibu Kota.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau PPKM jilid tiga mulai tanggal 8-22 Februari 2021. Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No 107 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.

Baca juga : PPKM Mikro Diklaim Efektif Kendalikan Penyebaran Covid-19

"(PPKM) Kita teruskan seperti di kemarin. Jadi kebijakan yang sama seperti sejak awal. Dan di Jakarta juga sejak hari ini sudah diperpanjang untuk dua pekan ke depan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam diskusi virtual dengan tema Bersatu Melawan Covid-19, Senin (8/2).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement