Senin 22 Feb 2021 21:21 WIB

Wagub DKI: Aturan PPKM Mikro Masih Sama

Ariza berharap PPKM kali ini bisamengurangi angka penularan Covid di Ibu Kota.

Rep: Flori sidebang/ Red: Ilham Tirta
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria atau Ariza.
Foto: Eva Rianti
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria atau Ariza.

REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tidak berubah setelah diperpanjang. Ariza menyebut, kebijakan itu diperpanjang selama dua pekan kedepan, mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021.

Ariza mengungkapkan, semua aturan yang berlaku pada perpanjangan PPKM Mikro ini sama dengan sebelumnya. Misalnya, kapasitas pengunjung makan di restoran maupun kafe, yakni 50 persen.

Kemudian, jam operasional mal serta restoran hingga pukul 21.00 WIB. "Kapasitas sama seperti dua pekan yang lalu, jam operasional sama, semua (aturan) sama tidak berubah," kata Ariza di Balai Kota Jakarta, Senin (22/2) malam.

Ariza pun berharap agar dalam perpanjangan PPKM Mikro kali ini dapat mengurangi angka penularan virus corona di Ibu Kota.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau PPKM jilid tiga mulai tanggal 8-22 Februari 2021. Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No 107 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.

"(PPKM) Kita teruskan seperti di kemarin. Jadi kebijakan yang sama seperti sejak awal. Dan di Jakarta juga sejak hari ini sudah diperpanjang untuk dua pekan ke depan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam diskusi virtual dengan tema Bersatu Melawan Covid-19, Senin (8/2).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement