Senin 27 Dec 2021 16:35 WIB

Kemendagri Awasi Ketat PPKM Mikro di 5 Daerah Selama Liburan

Lima wilayah, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, dan Lombok.

Rep: Antara, Dessy Suciati Saputri/ Red: Ratna Puspita
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengawasi secara ketat soal penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di lima wilayah wisata prioritas selama liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. (Foto: Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Makna Zaezar
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengawasi secara ketat soal penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di lima wilayah wisata prioritas selama liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. (Foto: Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengawasi secara ketat soal penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di lima wilayah wisata prioritas selama liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Lima wilayah, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, dan Lombok.

"Nanti selama Natal-Tahun Baru menjadi tujuan biasanya untuk berlibur itu Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, Lombok, ini lima daerah akan kami turunkan tim," kata Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, Senin (27/12).

Baca Juga

Tito mengatakan, tim akan mengawasi apakah PPKM mikro berjalan dengan baik di lima daerah tersebut atau tidak khususnya selama periode libur Natal dan Tahun Baru ini. "Apakah PPKM mikro ini berjalan atau tidak, bila ada kebijakan lockdown bisa cepat dilakukan, yang (PPKM mikro) jalan kita beri penghargaan yang tidak pasti kita tegur nantinya," kata Mendagri Tito.

Tito mengatakan, kebijakan mikro lockdown atau PPKM mikro tidak hanya diterapkan di lima wilayah tersebut saja, tetapi di seluruh wilayah Indonesia di tingkat pemerintah administrasi terkecil yakni sampai tingkat RW dan RT. Tito menyebutkan mikro lockdown bisa diterapkan daerah jika menemukan penularan Covid-19 ketika periode liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. 

Dia mengatakan, kebijakan tersebut juga bukanlah kebijakan baru karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro sudah dilakukan sejak awal kebijakan PPKM, yakni dalam aturan PPKM mikro.

"Bahkan jika ada kasus di daerah itu, mereka (satgas dan pemerintah administrasi wilayah setempat) bisa melakukan penutupan atau lockdown di tingkat itu, contohnya kalau di RT, ya (lockdown) di RT itu," kata dia.

Selama ini, PPKM mikro mendampingi aturan PPKM berlevel sebagai kebijakan penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat selama pandemi. "Nah ini tadi saat rapat koordinasi kita sampaikan kepada teman-teman kepala daerah, terutama kuncinya pada bupati, wali kota, supaya mereka mengaktifkan kembali PPKM mikro ini," ujarnya.

Tito mengatakan, masyarakat yang terkena pembatasan mikro akan mendapatkan bantuan selama PPKM mikro diterapkan di wilayah yang terdeteksi penyebaran Covid-19. "Nanti dibantu bansos segala macam untuk mereka sambil melakukan treatment pada mereka, nah ini tadi kita sampaikan kepada teman-teman kepala daerah, terutama kuncinya pada bupati wali kota, supaya mereka mengaktifkan kembali PPKM mikro ini," kata dia.

Baca Juga:

Mendagri menjelaskan, model PPKM mikro, yakni pengawasan yang dilakukan sampai ke tingkat wilayah terkecil bahkan sampai tingkat RW dan RT. "Yang mana ada satgas-satgas yang ada di kecamatan, selama ini satgas hanya tingkat kabupaten sebelum ada mikro, kemudian sudah ada untuk tingkat kelurahan dan desa, tingkat kampung, tingkat RW bahkan ada tingkat RT," ucapnya.

Satgas penanganan Covid-19 di tingkat desa atau lurah didukung oleh Babinsa, Babinkamtibmas serta tokoh-tokoh masyarakat di sana melakukan tugas-tugas pengawasan, pencegahan hingga penanganan jika ditemukan kasus penyebaran Covid-19. "Mereka melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing. Tugasnya mulai dari pencegahan, mengkampanyekan protokol kesehatan, mengidentifikasi apakah adanya yang sakit gejala-gejalanya Covid-19, membantu mereka yang isolasi, membantu datang ke rumah sakit, bahkan jika ada kasus di daerah itu, mereka bisa melakukan penutupan atau lockdown," ujarnya.

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan mengatakan, pemerintah akan menerapkan kebijakan micro lockdown jika ditemukan kasus Covid-19 varian omicron. "Bila ada kasus, maka micro lockdown dinilai menjadi kebijakan yang efektif," kata Abetnego, dikutip dari siaran resmi KSP, Senin (27/12).

Abetnego menyampaikan, sampai saat ini kasus Covid-19 varian Omicron berasal dari pelaku perjalanan luar negeri. Karena itu, pemerintah memperketat pintu-pintu masuk kedatangan, pusat karantina, dan juga isolasi.

"Pemerintah juga terus tingkatkan testing dan tracing," kata Abet.

Selain itu, penerapan protokol kesehatan ketat dan percepatan vaksinasi juga menjadi strategi ampuh untuk menangkal transmisi lokal Covid-19 varian Omicron. Abetnego menambahkan, KSP juga akan terus melakukan monitoring, terutama pada titik-titik krusial seperti di bandara, pelabuhan, serta pusat-pusat karantina dan isolasi.

"Monitoring sudah berlangsung sejak awal pandemi Covid-19. Tentunya hasil monitoring ini dikomunikasikan oleh Kepala Staf Kepresidenan kepada Presiden," kata Abetnego.

Baca Juga:

Sebelumnya, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, seluruh pasien Covid-19 dengan varian Omicron menjalani karantina di Wisma Atlet. Namun, ia tak bisa memastikan apakah varian ini sudah menyebar ke berbagai daerah di Indonesia atau belum.

Sebab, kata dia, terdapat satu orang yang lolos karantina di Wisma Atlet lantaran pergi dengan keluarganya. “Begitu kita taruh semua (pasien) di-lockdown di Wisma Atlet kelihatan tidak berkembang (kasusnya). Tapi masih kita tidak tahu apakah dari daerah lain ada yang masuk, yang lolos. Kemarin ternyata ada satu orang yang lolos dari situ karena pergi dengan keluarganya dan ini kita harapkan tidak terjadi lagi,” kata Luhut saat konferensi pers perkembangan PPKM melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (27/12).

Luhut mengatakan, dispensasi karantina dapat diberikan jika terdapat alasan yang kuat seperti kesehatan dan hal-hal mendesak lainnya. Namun, pemberian dispensasi juga harus melalui prosedur yang ada.

“Dispensasi itu dapat diberikan dengan alasan kuat, misalnya dokter, kesehatan, ada hal-hal yang urgent lain. Tapi itu ada prosedur yang harus diikuti juga,” tambahnya.

 
photo
Beda gejala infeksi varian omicron dan delta. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement