REPUBLIKA.CO.ID, SALATIGA -- Selama pandemi Covid-19 jumlah pengangguran di wilayah Kota Salatiga, Jawa Tengah mengalami lonjakan. Kondisi ini turut memberi dampak terhadap bertambahnya jumlah angka kemiskinan di daerah tersebut.
Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga mencatat, pandemi Covid-19 telah menyebabkan sebanyak 11 sektor usaha gulung tikar. Kondisi itu menyebabkan sedikitnya 1.330 pekerja terpaksa harus di PHK dan dirumahkan.
Situasi yang sulit masa pandemi pun akhirnya terus melebar. Tak terkecuali terhadap kemampuan warga melaksanakan kewajibannya dalam menopang pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.
Guna menyiasati hal tersebut, Pemkot Salatiga melakukan terobosan guna memudahkan warganya untuk melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak. Yakni dengan menggandeng toko modern berjejaring nasional bagi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kiat ini dilakukan untuk mendongkrak PAD yang merosot selama pandemi Covid-19.
Wali Kota Salatiga Yuliyanto yang dikonfirmasi mengungkapkan, terobosan tersebut dilakukan guna memudahkan masyarakat untuk membayarkan kewajiban pajak, khusunya PBB. "Selain itu, agar masyarakat yang memiliki aset di Kota Salatiga tapi berada di luar daerah, tetap bisa menunaikan kewajibannya membayar PBB di toko modern berjejaring nasional," kata Yuliyanto di Salatiga, Selasa (23/2).
Ia menyebut, realisasi PAD Kota Salatiga pada 2019 mencapai Rp 66,367 miliar. Angka realisasi PAD Kota Salatiga tersebut mengalami penurunan menjadi Rp 54,374 miliar pada 2020.
Penurunan realisasi PAD hingga Rp 11,997 miliar tersebut salah satunya disumbang pendapatan sektor pajak, dalam hal ini PBB. "Karena itu, terobosan ini menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan kembali realisasi PAD," kata dia.
Yuliyanto juga menambahkan, saat ini, di wiĺayah Kota Salatiga ada sebanyak 54 toko moderen berjejaring nasional. Selama ini Pemkot Salatiga memperketat perizinan toko moderen di daerahnya.
Meski begitu, Pemkot Salatiga juga tetap membuka investor selama pengelola toko modern berkomitmen untuk mengikuti peraturan daerah yang ada. Khususnya, dalam memprioritaskan pekerja dari Kota Salatiga.
Termasuk dalam memberikan ruang bagi sektor UMKM. Ia menyebut, hingga saat ini telah ada sedikitnya 125 pelaku UMKM di Kota Salatiga yang menjadi mitra toko moderen.