Rabu 24 Feb 2021 21:17 WIB

Stafsus Edhy Akui Terima Titipan Uang

Safri mengaku tidak mengetahui jumlah uang titipan dari Suharjito.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus raharjo
Safri (kanan) , tersangka mantan Staf Khusus Menteri KKP Edhy Prabowo, tiba untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/2/2021).  KPK memeriksa Safri sebagai tersangka diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor benih lobster
Foto: ANTARA/ Reno Esnir
Safri (kanan) , tersangka mantan Staf Khusus Menteri KKP Edhy Prabowo, tiba untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/2/2021). KPK memeriksa Safri sebagai tersangka diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor benih lobster

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan staf khusus menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, Safri Muis, mengaku pernah menerima titipan uang dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPP), Suharjito. Hal tersebut terungkap saat Safri dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito pada Rabu (24/2).

Dalam persidangan, Safri tak memungkiri adanya pertemuan antara dirinya dengan Suharjito serta Manager Operasional Kapal PT DPP, Agus Kurniyawanto. Tujuan pertemuan tersebut guna membahas perizinan ekspor benih lobster atau benur yang belum didapat.

Ia mengaku dalam pertemuan itu menyampaikan agar berkas-berkas izin ekspor dilengkapi. Namun, Safri menegaskan tidak ada pemberian atau penerimaan untuk memperlancar perizinan tersebut saat pertemuan.

Safri hanya mengaku Suharjito sempat memberikan 'titipan' berupa uang. Pemberian uang itu terjadi pada pertemuan selanjutnya. "Suharjito waktu itu menitipkan uang, titipan kepada saya. Titipan aja tapi jumlahnya nggak tahu, titip uang untuk pokoknya titip saja. Saya nggak tahu jumlahnya berapa," ujar Safri, Rabu (24/2).

Mendengar pernyataan Safri, Jaksa pun menanyakan perihal  titipan uang tersebut diperuntukan kepada siapa. Namun, Safri mengaku tak mengetahui titipan itu diperuntukan kepada siapa.

"Saya pikir karena beliau (Suharjito) temennya Pak Menteri, ya saya ambil pak, saya sampaikan ke Pak Amiril. Karena waktu itu Amiril ada tanya ke saya bilang 'ada titipan nggak?' Saya bilang ada, dan saya serahkan," tutur Safri.

Menurut Safri, pemberian titipan uang itu dilakukan di ruang kerjanya. Sebab, pertanyaan dari Amiril soal titipan dari Suharjito dilontarkan ketika keduanya bertemu di dekat ruang kerjanya.

"Ya saya pikir Amiril sudah tahu, soalnya dia nanya 'ada titipan nggak', saya bilang ada, saya kasih. Jadi (posisinya) saya keluar dari toilet, ketemu Amiril, terus Amiril tanya, lalu dia ke ruangan saya, saya serahkan uangnya," tegas Safri.

Sebelumnya, Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito didakwa memberikan suap kepada Edhy sebesar 103 ribu dolar AS dan Rp 706 juta. Dalam dakwaan disebutkan, Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui sejumlah pihak. Antara lain, melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi yang merupakan anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT. PLI) sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo (PT. ACK).

Suap diberikan Suharjito guna mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020. Disebutkan dalam dakwaan, uang suap digunakan Edhy dan istrinya untuk kepentingan pribadi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement