Rabu 24 Feb 2021 21:17 WIB

Stafsus Edhy Akui Terima Titipan Uang

Safri mengaku tidak mengetahui jumlah uang titipan dari Suharjito.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus raharjo
Safri (kanan) , tersangka mantan Staf Khusus Menteri KKP Edhy Prabowo, tiba untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/2/2021).  KPK memeriksa Safri sebagai tersangka diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor benih lobster
Foto: ANTARA/ Reno Esnir
Safri (kanan) , tersangka mantan Staf Khusus Menteri KKP Edhy Prabowo, tiba untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/2/2021). KPK memeriksa Safri sebagai tersangka diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor benih lobster

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan staf khusus menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, Safri Muis, mengaku pernah menerima titipan uang dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPP), Suharjito. Hal tersebut terungkap saat Safri dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito pada Rabu (24/2).

Dalam persidangan, Safri tak memungkiri adanya pertemuan antara dirinya dengan Suharjito serta Manager Operasional Kapal PT DPP, Agus Kurniyawanto. Tujuan pertemuan tersebut guna membahas perizinan ekspor benih lobster atau benur yang belum didapat.

Ia mengaku dalam pertemuan itu menyampaikan agar berkas-berkas izin ekspor dilengkapi. Namun, Safri menegaskan tidak ada pemberian atau penerimaan untuk memperlancar perizinan tersebut saat pertemuan.

Safri hanya mengaku Suharjito sempat memberikan 'titipan' berupa uang. Pemberian uang itu terjadi pada pertemuan selanjutnya. "Suharjito waktu itu menitipkan uang, titipan kepada saya. Titipan aja tapi jumlahnya nggak tahu, titip uang untuk pokoknya titip saja. Saya nggak tahu jumlahnya berapa," ujar Safri, Rabu (24/2).