REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pihak menaruh curiga kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran hilangnya nama politisi PDI Perjuangan Ihsan Yunus dalam dakwaan dua pelaku dalam perkara suap bantuan sosial Covid-19, Rabu (24/2). Sebab, nama Ihsan Yunus muncul beberapa kali dalam rekonstruksi kasus yang melibatkan mantan menteri sosial dari PDIP, Jualiari Petter Batubara.
"Hal ini janggal. Sebab dalam rekonstruksi yang dilakukan oleh KPK, nama tersebut sudah muncul," kata Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, Kamis (25/2).
Kurnia mengatakan, dalam rekonstruksi perkara, tersangka Harry Van Sidabukke menyerahkan uang dengan total Rp 6,7 miliar dan dua sepeda Brompton kepada Agustri Yogasmara alias Yogas yang merupakan operator Ihsan Yunus, saat ini anggota Komisi II DPR. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, kata dia, juga tidak menjelaskan perihal siapa Yogas yang ada dalam surat dakwaan tersebut.
Dia mempertanyakan KPK yang seolah menganggap uang miliaran rupiah dan sejumlah barang yang diberikan Harry kepada seorang perantara penyelenggara negara itu tidak dianggap perbuatan pidana. ICW mengingatkan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP menyebutkan surat dakwaan mesti ditulis secara cermat, jelas, dan lengkap.