REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi masih menunggu jawaban dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menggunakan lahannya di pinggir Tol JORR arah Tanjung Priok, Jakarta Utara tepatnya sebelum gerbang Tol Kalimalang 1, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Sedianya, pemkot justru ingin menjadikan lahan tersebut sebagai tempat pembuangan sampah (TPS) sementara. "Kita kan masih menunggu izin dari Kementerian Keuangan apakah tanahnya itu diserahkan atau tidak ke kita. Kalau memang diizinkan kita akan sambut baik," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Yayan Yuliana di Kota Bekasi, kepada wartawan, Kamis (25/2).
Yayan mengatakan, luas tanah yang dijadikan tempat pembuangan sampah itu sebesar 22 hektare. "Kita akan rapat dengan Kemenkeu dalam artian jangan sampai tanah itu malah terlantar. Kalau memang ga dipakai Kemenkeu ya sudah kita aja yang pakai," tuturnya.
Sembari menunggu izin dari Kemenkeu, Yayan mengatakan saat ini sebagian sampah sudah dibersihkan. Selain itu, DLH Kota Bekasi juga mencari cara agar bau sampah di area tersebut tidak terlalu menyengat.
"Ada sebagian yang diangkut juga di sana supaya tidak terlalu bau lah (sampahnya) di sana," ujar Yayan.