REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten atau Kota (RPIK) yang sesuai ketentuan berlaku penting guna meningkatkan minat investasi dan daya saing industri. Menurutnya, RPIK yang tertata rapi dan terintegrasi mampu menarik minat investor.
“Untuk itu kami terus mendorong pembangunan kawasan industri terintegrasi. Hal itu perlu dilengkapi berbagai infrastruktur penunjang serta selaras dengan pelestarian lingkungan,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (26/2).
RPIK, kata dia, memuat arah pengembangan industri di suatu wilayah hingga 20 tahun ke depan. Salah satunya mengenai arah pengembangan kawasan industri di wilayah tersebut.
“RPIK tersebut mempertimbangkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Termasuk keserasian dan keseimbangan antara kegiatan sosial, ekonomi dan daya dukungan lingkungan,” jelasnya.
Sementara, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko SA Cahyanto memberikan apresiasi kepada pengelola kawasan industri yang telah menjalankan konsep berwawasan lingkungan. Contohnya, kawasan industri Deltamas dan Jababeka, yang telah memiliki infrastruktur drainase dan pengendalian banjir yang memadai dan telah beroperasi secara baik pada musim penghujan.
“Kami mendorong pengelola kawasan industri supaya selalu siaga dan sigap dalam menghadapai potensi banjir di musim penghujan. Kami juga mendorong kawasan industri memiliki rencana mitigasi bencana dalam rangka menghadapi potensi kejadian banjir ke depannya,” tutur dia.
Eko menjelaskan, upaya tersebut bertujuan meminimalkan dampak banjir terhadap proses produksi dan arus logisik bagi sektor industri. “Bahkan, keluar masuknya pekerja ke pabrik juga terhambat kalau terjadi banjir,” ujarnya.