REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi mengakui menantunya, Rezky Herbiyono telah menerima transferan sekira Rp 35,8 miliar dari Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto. Transferan itu diketahui Nurhadi sekira pada Juli 2016.
Hal tersebut diungkapkan Nurhadi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Agenda sidang kali ini yakni pemeriksaan Nurhadi sebagai terdakwa.
"Nah ini terbuka semuanya pada saat setelah 17 Juli 2016, Iwan Liman ceritakan semuanya, dan saya tahu semua, kaitan transfernya Pak Hiendra, dan saya baru tahu. Totalnya, tapi kalau dari tanggal, bulan, ini saya kurang hafal. Totalnya Rp 35,8 miliar kurang lebih," ungkap Nurhadi, Jumat (26/2).
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mencecar Nurhadi soal penggunaan uang dari Hiendra oleh Rezky Herbiyono tersebut. Nurhadi mengklaim uang Rp 35,8 miliar itu hanya digunakan untuk keperluan Rezky Herbiyono.
"Uang tersebut digunakan untuk apa?" tanya Jaksa Takdir Suhan.
"Dia (Rezky) bilang untuk kerja sama dengan Hiendra, tapi dia mengakui untuk keperluan saya (Rezky). Sebagian misalnya untuk biaya konsultan meng-hire perusahaan. Selebihnya itu untuk kebutuhan dia semua," klaim Nurhadi.
"Saya sampai nanya, itu bisa kamu pertanggungjawabkan satu-persatu? Ada enggak kemana-kemananya (uang), saya serahkan kepada siapa, transfernya kepada siapa, itu ada semua, jawabannya si Rezky," ujar Nurhadi.
Mendengar penjelasan Nurhadi, jaksa pun mengonfirmasi lagi soal penggunaan uang yang dikatakan Nurhadi hanya untuk kebutuhan Rezky. Nurhadi tetap berdalih uang itu digunakan untuk bisnis Rezky.
"Ya saya enggak tahu, apakah itu juga dibelikan misalkan jam, untuk dibisniskan, dijual lagi, apakah untuk tas dijual-belikan lagi, atau sebagainya," ungkapnya.
Nurhadi dan menantunya didakwa menerima suap Rp 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Tak hanya suap, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.