REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta Utara, Rabu (28/12/2022). Dalam penggeledahan ini, tim penyidik menemukan bukti alat elektronik yang diduga terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi anggota Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus PS.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, lokasi yang digeledah adalah salah satu apartemen di wilayah Sunter dan sebuah rumah di Jakarta Utara. "Ditemukan dan diamankan bukti berupa alat elektronik," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/12/2022).
Ali menyebut, kedua lokasi penggeledahan tersebut diduga milik pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, dia enggan merinci identitas tersangka yang dimaksud.
Ia hanya mengungkapkan, KPK akan menganalisis barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut. Sehingga pihaknya dapat mengusut tuntas kasus ini. "Segera dianalisis dan disita untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," ujarnya.
KPK telah memanggil AKBP Bambang Kayun Bagus PS pada Jumat (23/12/2022) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Namun, Bambang diketahui tidak hadir.
Kasus perebutan hak ahli waris PT ACM ini ditangani oleh Mabes Polri. Bambang diduga menerima uang miliaran rupiah hingga mobil mewah Toyota Alphard ketika menangani perkara ahli waris tersebut.
Selain Bambang, KPK juga telah menetapkan pihak swasta sebagai tersangka. Meski demikian, KPK belum membeberkan identitas tersangka dari pihak swasta yang dimaksud.