Ahad 28 Feb 2021 18:08 WIB

Kasus Nurdin Abdullah, ICW Minta KPK Dalami Proyek Ini

Permintaan ICW menyusul ditetapkannya Nurdin Abdullah sebagai tersangka.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Ahad (28/2). Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Provinsi Sulawesi Selatan.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Ahad (28/2). Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Provinsi Sulawesi Selatan.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri keterlibatan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dalam proyek-proyek infrastruktur lainnya di Sulsel. Permintaan ini disampaikan ICW menyusul ditetapkannya Nurdin Abdullah sebagai tersangka.

Mantan bupati Bantaeng itu baru saja ditetapkan sebagai tersangka kaus suap pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Nurdin terkena operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Makassar, Jumat (26/2) malam menjelang dini hari Nurdin pun dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur

Baca Juga

"KPK perlu mendalami dugaan keterlibatan Nurdin dalam proyek-proyek infrastruktur lainnya," kata Peneliti ICW, Egi Primayogha dalam keterangannya, Ahad (28/2).

Salah satu proyek yang disebut ICW yakni proyek infrastruktur Makassar New Port. Nurdin disebut pernah memanfaatkan kewenangannya untuk memberikan amdal terhadap dua perusahaan tambang, yakni PT Banteng Laut Indonesia dan PT Nugraha Indonesia Timur yang akan memasok kebutuhan proyek Makassar New Port yang merupakan proyek strategis nasional.

"Nurdin juga diduga menekan bawahannya agar perusahaan tersebut mudah mendapatkan amdal. Perusahaan tersebut lalu diketahui terafiliasi dengan dirinya dan berisikan orang-orang yang pernah menjadi tim sukses dalam kontestasi Pilkada. Perusahaan itu juga diketahui akan memasok kebutuhan proyek infrastruktur Makassar New Port yang merupakan proyek strategis nasional," kata Egi.

Egi mengatakan, kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Nurdin menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap proyek-proyek infrastruktur secara keseluruhan. Pembangunan proyek-proyek infrastruktur yang masif dan menyebar di seluruh Indonesia telah menjadi prioritas Presiden Joko Widodo.

"Namun kita perlu melihat, nafsu untuk membangun infrastruktur justru dapat berimbas pada munculnya praktik-praktik korupsi yang meluas, bagi-bagi konsesi, serta kerugian bagi warga yang berlokasi di sekitar proyek infrastruktur," katanya.

Selain proyek lainnya, ICW juga meminta KPK menelusuri aliran dana dari uang suap yang diduga diterima oleh Nurdin. KPK perlu menelusuri hal tersebut untuk membuktikan adanya pihak lain yang turut menikmati uang tersebut, baik individu, atau organisasi seperti partai politik.

"Jika terbukti, maka pihak-pihak tersebut patut untuk ikut dijerat," tegasnya.

Penelusuran mengenai aliran dana suap ini menjadi penting mengingat biaya politik dalam kontestasi pemilu di Indonesia teramat mahal. Untuk menutupi kebutuhan pemilu, kandidat pejabat publik seperti kepala daerah kerap menerima bantuan dari pengusaha. Kandidat juga perlu memberikan mahar politik kepada partai politik.

"Sehingga saat menjadi pejabat publik, ia akan melakukan berbagai upaya untuk melakukan “balas budi” ataupun memfasilitasi permintaan dari pihak-pihak tersebut. Upaya tersebut diantaranya adalah praktik-praktik korupsi," katanya.

ICW sangat menyayangkan tindak pidana yang diduga dilakukan Nurdin. Hal ini lantaran Nurdin Selama ini dikenal sebagai figur bersih dan inovatif.

Bahkan, pada 2017, Nurdin pernah mendapat penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) saat menjabat sebagai Bupati Bantaeng dan predikat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dari Ombudsman RI. Nurdin juga pernah menerima penghargaan Tokoh Perubahan dari surat kabar Republika.

Namun, kasus yang menjerat Nurdin mengajarkan pengawasan publik tidak sepatutnya melemah ketika terdapat sosok yang dikenal bersih dan inovatif menduduki posisi pejabat publik. Pejabat publik memiliki kewenangan yang besar sehingga potensi penyelewengan selalu terbuka lebar.

"Pengawasan ini krusial jika melihat kecenderungan publik yang seringkali melonggarkan pengawasannya atau permisif terhadap perilaku pejabat publik yang dikenal sebagai sosok 'orang baik'," tegas Egi.

Nurdin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara, tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Mantan Bupati Bantaeng itu diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 3,4 miliar. Diduga suap diberikan guna memastikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021

Kepada awak media, Nurdin mengaku kaget saat mengetahui Edy Rahmat yang merupakan orang kepercayannya menerima suap dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

"Tidak tahu apa-apa kami, ternyata si Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya, sama sekali tidak tahu. demi Allah, demi Allah, " ucap Nurdin.

KPK sendiri tak ambil pusing dengan bantahan Nurdin Abdullah yang mengaku tak tahu menahu ihwal perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Nurdin

"Tersangka membantah hal biasa dan itu hak yang bersangkutan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Ahad (28/2).

Ali menegaskan, pihaknya telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Bupati Bantaeng tersebut . Oleh karenanya, KPK meminta agar tersangka dan para saksi untuk kooperatif dalam memberikan keterangan dalam rangka penyidikan.

"Kami meminta agar para saksi, dan tersangka yang nanti kami panggil dan diperiksa dalam perkara ini agar kooperatif menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang mereka ketahui dihadapan penyidik, " tegas Ali.

Atas perbuatannya sebagai penerima Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement