REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Jazuli Juwaini mengkritik dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras (miras) dari skala industri hingga skala perdagangan eceran dan kaki lima sebagai daftar investasi positif (DPI). Kebijakan tersebut disebutnya mencederai nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
"Pemerintah seharusnya menjaga nilai-nilai dasar negara dan konstitusi, menghadirkannya dalam kebijakan negara di berbagai sektor, bukan malah mencederainya atas nama pragmatisme ekonomi. Kami mengingatkan agar jangan sampai kebijakan negara kehilangan arah," ujar Jazuli lewat keterangan tertulisnya, Senin (1/3).
Menurut Jazuli, semua pihak perlu konsisten dengan pengamalan sila-sila Pancasila, khususnya sila pertama yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
"Terkait sila pertama semua agama melarang minuman keras karena mudharatnya jelas dirasakan. Terkait sila kedua, minuman keras jelas mengancam sendi-sendi kemanusiaan yang beradab dan bermartabat karena merusak kesehatan fisik, mental, akal, dan pikiran generasi bangsa," ujar Jazuli.
Fraksi PKS menilai, selama ini miras masuk dalam daftar bidang usaha tertutup, yang artinya terbatas dengan syarat ketat. Dengan ketentuan itu saja, pelanggaran penjualan dan peredaran miras masih terjadi, juga menjadi faktor utama kriminalitas, keonaran sosial, dan gangguan keamanan.
Baca juga : Investasi Miras Justru Bebani Ekonomi Rp 256 Triliun
"Di samping pertimbangan moral Pancasila dan UUD 1945, pemerintah semestinya menimbang ekses miras yang merusak tatanan sosial dan mengancam generasi bangsa. Persoalan fundamental dan elementer seperti ini seharusnya menjadi perhatian kita bersama," ujar Jazuli.
Dia mendorong, aparat keamanan sebagai penanggung jawab keamanan dan ketertiban masyarakat menyajikan data kepada pemerintah dan kementerian terkait bahaya miras di masyarakat serta tingginya tingkat kriminalitas dan gangguan kamtibmas yang disebabkan benda tersebut.
"Tugas kita bersama untuk menjaga generasi bangsa dari bahaya miras, tugas kita bersama membantu aparat untuk menjaga kamtibmas. Mungkin pemerintah khilaf dan menjadi kewajiban kami di Fraksi PKS untuk mengingatkan agar kebijakan ini dibatalkan," ujar Jazuli.
Diketahui, pemerintah telah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI). Sebelumnya, industri minuman beralkohol merupakan bidang industri tertutup.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah diteken Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.
Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 pada angka 31, 32, dan 33 ditetapkan bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.
Baca juga : Hoaks Catut KH Maruf Amin di Tengah Isu Investasi Miras