REPUBLIKA.CO.ID, Miras Bisa di Semua Provinsi dan hingga Kaki Lima
Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden No 10/tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam perpres ini diatur tentang penjualan minuman keras hingga level eceran, dan berpotensi investasinya bisa dilakukan di semua provinsi selama diusulkan gubernur.
Berikut ketentuannya:
Lampiran III Perpres No 10/2021
No 31. Industri Minumal Keras Mengandung Alkohol
a. Untuk Penanaman Modal Baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provisi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua degan memerhatikan budaya dan kearifan setempat.
b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasar usulan gubernur
No 32. Industri Minumal Keras Mengandung Anggur
a. Untuk Penanaman Modal Baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provisi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua degan memerhatikan budaya dan kearifan setempat.
b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasar usulan gubernur
No 44. Perdagangan Eceran Minuman Keras
Jaringan distribusi dan tempatnya khusus
No 45 Perdagangan Eceran Kaki Lima Minuman Keras
Jaringan distribusi dan tempatnya khusus
SUmber: Republika
Pengolah: Joko Sadewo