REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menutup keran investasi minuman beralkohol alias minuman keras (miras). Kebijakan ini diteken Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 49 tahun 2021 yang mengubah Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Langkah Jokowi ini menindaklanjuti keputusannya, pada Maret lalu, yang mencabut lampiran poin tentang pembukaan investasi miras dalam Perpres 10 tahun 2021. Namun berbagai pihak saat itu mendesak Jokowi menerbitkan aturan baru untuk merevisi poin di beleid kontroversial itu.
"Perlu ada menetapkan Perpres tentang Perubahan atas Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal," bunyi bagian menimbang dari Perpres 49 tahun 2021.
Perubahan penting yang dituangkan dalam beleid anyar ini adalah adanya sisipan ayat pada Pasal 2, yakni 1a yang menyebutkan bahwa bidang usaha yang terbuka untuk penanaman modal adalah bidang usaha yang bersifat komersial.
Sementara pada ayat 2 huruf b ditambah juga penjelasan bahwa bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a, adalah industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman mengandung alkohol seperti anggur (KBLI 11020), dan industri minuman mengandung malt (KBLI 11031).
"Bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal adalah industri minumen keras mengandung alkohol, industri minuman alkohol anggur, dan industri minuman mengandung malt," bungi ayat tersebut.
Kendati investasinya ditutup, namun perpres terbaru ini tidak menutup seluruhnya peredaran minuman keras di Indonesia. Aturan ini tetap membuka ruang untuk perdagangan miras dengan persyaratan tertentu dan ketat.
Perdagangan miras masih boleh dilakukan dengan persyaratan khusus untuk penanam modal seperti koperasi dan pelaku UMKM yang memenuhi syarat.
Perpres ini, di Pasal 6 ayat 1 huruf d, menyebutkan ada tiga jenis usaha perdagangan minuman keras yang dibatasi dan diawasi secara ketat serta diatur dalam peraturan perundangan-undangan tersendiri di bidang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Ketiga jenis usaha yang masih bisa memperdagangkan minuman keras, diatur dalam Pasal yang sama ayat 3a, yakni perdagangan besar minuman keras atau beralkohol baik untuk importir, distributor, dan sub distributor (KBLI 46333). Kemudian, perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol (KBLI 47221). Terakhir, perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol (KBLI 46826).
Terkait perdagangan miras yang masih bisa dilakukan ini, Jokowi mewajibkan bidang usaha penanam modal, seperti koperasi dan UMKM tetap diatur secara ketat.