REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Abbas mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo yang melarang kegiatan penanaman modal atau investasi di bidang minuman keras (miras). Larangan ini ditegaskan lewat peraturan presiden (Perpres) nomor 49 tahun 2021 yang mengubah Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang bidang Usaha Penanaman Modal.
"MUI menilai hal ini jelas-jelas sangat sesuai dan sejalan dengan amanat konstitusi di mana tugas negara dan pemerintah adalah melindungi rakyatnya baik menyangkut agama dan keyakinannya serta kesehatan, ekonomi dan morality bangsanya," kata Buya Anwar kepada Republika, Selasa (8/6).
Namun, menurut Buya Anwar, karena di dalam peraturan ini perdagangan minuman beralkohol (minol) masih masuk kategori terbuka tetapi dengan izin khusus maka MUI meminta kepada pemerintah untuk betul-betul bisa mengatur perdagangan dan peredarannya secara ketat.
"Karena yang namanya mengkonsumsi minuman keras tersebut jelas jauh lebih besar mafsadat atau dampak buruknya daripada maslahat atau manfaatnya," katanya.