REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, Polres Merauke telah mengamankan seorang pria berinisial AG yang kedapatan membawa 3 (tiga) pucuk senjata api jenis M16 dan puluhan amunisi. Penangkapan itu terjadi di di Jalan Gak Kabupaten Merauke, Ahad (28/2) lalu.
Adapun kronologi kejadiannya, dari hasil penyelidikan tim dilapangan sekitar pukul 22.00 WIT, tim menghentikan sebuah mobil ranger berwarna putih di Jalan Gak yang dikendarai oleh AG dan kemudian dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan tersebut, tim berhasil mendapati tiga pucuk senpi jenis M16, amunisi serta peralatan las yang diletakan pada belakang jok mobil ranger.
"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Merauke guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Ahmad Musthofa Kamal dalam siaran persnya, Senin (1/3).
Sementara, barang bukti yang diamankan adalah satu unit mobil ranger warna putih, tiga pucuk senjata Jenis M16, lima laras senjata api, dua peredam, satu teleskop, 38 amunisi kaliber 5,56 dan sejumlah peralatan las.
"Pelaku kini dalam penanganan Mapolres Merauke guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas temuan senjata api tersebut," ungkap Ahmad Mustafa.
Menurut Ahmad Mustafa, pelaku merupakan target operasi yang telah lama di pantau oleh anggota Polres Merauke. Tim saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna mencari pemasok senjata dan amunisi tersebut yang diduga melibatkan orang tertentu.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.