Selasa 02 Mar 2021 09:24 WIB

Ade Yasin Beri Penghargaan Kepala Desa Teladan Covid-19

Penghargaan juga diberikan kepada Ketua RT dan RW yang mendapatkan skor tertinggi.

Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin tinjau persiapan pusat isolasi Covid-19 di Wisma Cibogo, Megamendung, Kabupaten Bogor, Senin (25/1).
Foto: Dok. Humas Pemkab Bogor
Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin tinjau persiapan pusat isolasi Covid-19 di Wisma Cibogo, Megamendung, Kabupaten Bogor, Senin (25/1).

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Bupati Bogor Ade Yasin memberi penghargaan kepada 200 kepala desa hingga ketua RT di kabupaten itu yang dinilai teladan dalam penanganan Covid-19.

"Melihat kerja keras dan upaya mereka dalam mengendalikan Covid-19 di Kabupaten Bogor, mereka patut mendapatkan penghargaan," kata Ade.

Penghargaan berupa sertifikat itu diberikan kepada kades, lurah, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua RW, dan Ketua RT yang mendapatkan skor tertinggi hasil penilaian dari para camat di Kabupaten Bogor.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 itu menyebutkan penilaian yang dilakukan yaitu penanganan Covid-19 selama Pemkab Bogor menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro tahap pertama yang berlangsung pada periode 9-22 Februari 2021.

Ia mengatakan penilaian keberhasilan penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Bogor mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri momor 3 tahun 2021. Beberapa kriteria yang menjadi poin penilaian yaitu tingkat keaktifan dalam melakukan sosialisasi dan penerapan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun), tingkat keaktifan pembatasan mobilitas, serta tingkat keaktifan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mencegah terjadinya kerumunan.

"Keaktifan melakukan testing, tracking, treatment serta aktif melakukan laporan, evaluasi, koordinasi, kolaborasi dengan para camat, stakholder dan seluruh elemen masyarakat. Itu juga jadi penilaian kami," kata Ade Yasin.

Di samping itu, ada pula beberapa kriteria tambahan seperti pengawasan pelaksanaan PPKM, penyediaan posko penanganan Covid-19, serta upaya perbaikan zona merah ke zona oranye ataupun zona hijau penulran Covid-19.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement