Selasa 02 Mar 2021 16:08 WIB

In Picture: Insentif Tarif Parkir bagi Kendaraan yang Lulus Uji Emisi

.

Rep: Putra M Akbar/ Red: Yogi Ardhi

Pengendara motor melintas di dekat spanduk sosialisasi di Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa (2/3). Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai melakukan uji coba pemberian insentif parkir untuk kendaraan yang telah lulus uji emisi gas buang akan mendapatkan tarif parkir rendah dan tidak lulus uji emisi akan dikenakan tarif parkir tertinggi. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Warga melintas di dekat mobil yang terparkir di Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa (2/3). Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai melakukan uji coba pemberian insentif parkir untuk kendaraan yang telah lulus uji emisi gas buang akan mendapatkan tarif parkir rendah dan tidak lulus uji emisi akan dikenakan tarif parkir tertinggi. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Warga mengelap mobilnya yang terparkir di Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa (2/3). Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai melakukan uji coba pemberian insentif parkir untuk kendaraan yang telah lulus uji emisi gas buang akan mendapatkan tarif parkir rendah dan tidak lulus uji emisi akan dikenakan tarif parkir tertinggi. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Warga melintas di dekat mobil yang terparkir di Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa (2/3). Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai melakukan uji coba pemberian insentif parkir untuk kendaraan yang telah lulus uji emisi gas buang akan mendapatkan tarif parkir rendah dan tidak lulus uji emisi akan dikenakan tarif parkir tertinggi. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas memberikan karcis parkir untuk pengendara mobil di Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa (2/3). Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai melakukan uji coba pemberian insentif parkir untuk kendaraan yang telah lulus uji emisi gas buang akan mendapatkan tarif parkir rendah dan tidak lulus uji emisi akan dikenakan tarif parkir tertinggi. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pengendara motor melintas di dekat spanduk sosialisasi di Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa (2/3). Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai melakukan uji coba pemberian insentif parkir untuk kendaraan yang telah lulus uji emisi gas buang akan mendapatkan tarif parkir rendah dan tidak lulus uji emisi akan dikenakan tarif parkir tertinggi. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement