Selasa 02 Mar 2021 19:46 WIB

Wapres Nilai Izin Investasi Miras Bisa Jadi Persoalan Serius

Jubir menyebut andil Wapres di balik pencabutan lampiran investasi miras di Perpres.

Wakil Presiden, Ma
Foto: dok Baznas
Wakil Presiden, Ma

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi menilai, regulasi tentang investasi miras yang ada dalam Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menjadi perhatian serius Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Wapres, kata Masduki, menilai jika beleid aturan miras di Perpres 10/2021 tetap berlanjut akan menjadi persoalan serius.

"Jadi memang menjadi persoalan yang sangat serius bagi wapres, ini persoalan yang sangat serius memang kalau berlanjut," kata Masduki dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/3).

Baca Juga

Karena itu, selama tiga hari terakhir, Wapres berkoordinasi dan menyerap aspirasi berbagai pihak, khususnya keberatan dari pimpinan-pimpinan ormas. Wapres juga menyampaikan kepada menteri-menteri mengenai bahaya regulasi izin investasi miras tersebut.

Masduki mengatakan, saran itu diharapkan menjadi bahan masukan kepada Presiden Joko Widodo agar mencabut Perpres tersebut.

"Jadi Wapres memang melakukan langkah-langkah lah terkait hal ini, Minggu itu dengan sejumlah menteri hadir, Wapres juga sudah berbicara mengenai bahaya dari izin miras itu, kemudian juga disampaikan ke para menteri supaya sampai kepada Presiden, dan akhirnya sampai," kata Masduki.

Baca juga : Perpres Investasi Miras, Wapres tak Dilibatkan dan Kaget

Tak hanya itu, Masduki mengatakan, Wapres Ma'ruf juga melakukan pertemuan internal dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Selasa (2/3) hari ini untuk meyakinkan kembali presiden mencabut Perpres tersebut.

"Presiden diyakinkan untuk bagaimana agar itu dicabut dan akhirnya memang Presiden sudah (mencabut), sehingga ketika dikonfirmasi kepada Wapres ibaratnya “tumbu ketemu tutup”," katanya.

Karenanya, Masduki menilai adanya andil Wapres di balik pencabutan lampiran Perpres tersebut. Kendati, Masduki menyebut Wapres tidak banyak dilibatkan dalam penyusunan beleid yang mendapat penolakan dari banyak pihak tersebut.

Karena itu, Wapres kata Masduki, baru mengetahui ketika ramai penolakan terhadap Perpres yang dicabut oleh Presiden Joko Widodo, Selasa (2/3) sore ini.

"Wapres tidak tahu memang ini, tidak semuanya dilibatkan, makanya kaget Wapres ketika mendengar berita rame seperti itu," kata Masduki.

Masduki melanjutkan, tetapi justru sorotan sejumlah pihak terhadap Perpres ini langsung tertuju kepada Wapres Ma'ruf Amin. Alih-alih memberi pernyataan dengan pers , Wapres kata Masduki, memilih berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyarankan Perpres ini ini dicabut.

Baca juga : Bahlil Ungkap Asal Mula Pembukaan Investasi Miras

"Wapres jadi 'Ini kok ada kejadian seperti ini, seperti apa?' Makanya melakukan langkah-langkah koordinasi untuk bagaiamana agar ini bisa segera dicabut, dan dalam tiga hari terakhir itu dilakukan," ungkap Masduki.

Presiden Jokowi hari ini resmi mencabut lampiran tiga Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat kebijakan investasi industri minuman beralkohol atau miras. Menurut Presiden, pencabutan aturan ini pun diambil setelah menerima berbagai masukan dari para tokoh agama.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," kata Jokowi.

Pencabutan Perpres yang terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja terjadi setelah ramai penolakan dari berbagai pihak. Perpres itu memang tidak mengatur khusus miras, tetapi soal penanaman modal.

Namun, disebutkan dalam beleid tersebut bahwa industri miras dilakukan di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Lampiran III Perpres No 10/2021 menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. Tapi, penamanan modal untuk industri di luar daerah-daerah tersebut dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur. Hal tersebut termuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b.

photo
Investasi minuman keras (miras) berpeluang masuk ke semua provinsi (ilustrasi) - (republika)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement