REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menegaskan, pemerintah turut melibatkan masyarakat dalam perumusan tiap kebijakan dan peraturan. Hal ini terkait pencabutan Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat kebijakan investasi industri minuman beralkohol atau miras oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah menuai berbagai pro dan kontra di masyarakat.
“Saya kira sudah ada pelibatan (masyarakat),” ujar Donny, Selasa (2/3).
Pencabutan Perpres tersebut dilakukan setelah Presiden menerima masukan dan aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat, baik tokoh agama, akademisi, maupun tokoh masyarakat. Ia mengatakan, perpres tersebut mengatur terkait investasi, namun di dalamnya juga terdapat lampiran mengenai minuman beralkohol.
“Dalam perkembangan terakhir, ada aspirasi dari berbagai kelompok untuk merevisi, mengevaluasi kembali perpres tersebut,” kata dia.
Donny mengatakan, hal ini akan menjadi masukan berharga dalam penyusunan peraturan dan kebijakan ke depannya. Sehingga dapat lebih mengakomodasi berbagai suara publik sebelum aturan tersebut ditetapkan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mencabut Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat kebijakan investasi industri minuman beralkohol atau miras.
Baca juga : Wapres Nilai Izin Investasi Miras Bisa Jadi Persoalan Serius
Menurut dia, pencabutan aturan ini diambil setelah menerima berbagai masukan dari para ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, serta ormas-ormas agama lainnya. Tak hanya itu, berbagai masukan juga diterimanya dari provinsi dan daerah.
“Saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam pernyataan persnya melalui saluran Youtube Sekretariat Presiden.