REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan bahwa mayoritas perkara korupsi yang terjadi menyangkut kasus suap. Hal tersebut dia sampaikan saat menjalin kerja sama antikorupsi bersama dengan kementerian dan sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dia menjelaskan, ada tiga hal yang perlu dilakukan guna mencegah terjadinya korupsi. Pertama, adalah pendidikan masyarakat supaya seluruh pihak, elemen masyarakat, penyelenggara, dan aparatur negara tidak ingin melakukan korupsi.
Dia mengatakan, caranya adalah dengan melakukan kerja sama guna mewujudkan BUMN yang good governance. Komisaris Jendral Polisi ini melanjutkan bahwa iplementasi cara tersebut dengan membangun manajemen antisuap. "Kenapa ini penting? Karena lebih dari 70 persen kasus korupsi adalah suap," kata Firli Bahuri di Jakarta, Selasa (2/3).
Firli melanjutkan, hal kedua adalah dengan membangun unit pengendali gratifikasi. Dia mengatakan, hal tersebut dengan meminta seluruh BUMN mengadakan unit pengendali gratifikasi guna mencegah terjadinya tindakan korupsi. "Ketiga pencegahan. Ini kita ingin perbaikan sistem, yang lemah diperkuat, yang lemah diganti, yang gagal diperbaiki supaya nggak ada kesempatan pihak di BUMN melakukan korupsi," katanya.
Dia mengatakan, KPK dan BUMN mempunyai visi serupa yaitu mewujudkan negara, melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, menyejahterakan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Firli menjelaskan, hal-hal tersebut ditopang oleh dua hal yakni peningkatan pendapatan negara dan pencegahan kerugian negara.
"Kalau korupsi, timbul negara kerugian negara dan KPK berkewajiban kembalikan kerugian negara lewat asset recovery. Itu inti kerja sama KPK dan BUMN hari ini," katanya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengajak perusahaan berplat merah untuk menandatangani kerjasama pelaporan tindak pidana korupsi. Aplikasi berbasis website itu memungkinkan siapapun untuk melaporkan dugaan tindak korupsi secara anonim.
Penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi melalui Whistleblowing System (WBS) terintegrasi ditandatangani oleh 27 perusahaan BUMN. Perjanjian tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya tindakan korupsi di seluruh lingkungan kementerian BUMN.
"Transformasi yang ada di BUMN memang sejak awal, salah satu isu yang terpenting adalah mengenai penanganan daripada transparansi dan kasus-kasus hukum," kata Menteri Erick Thohir.