Rabu 03 Mar 2021 01:55 WIB

Denpasar Lanjutkan Isolasi OTG di Hotel

Pemkot Denpasar sempat menghentikan pengiriman OTG-GR ke hotel.

Hotel yang digunakan sebagai lokasi karantina di Denpasar, Bali.
Foto: FIKRI YUSUF/ANTARA FOTO
Hotel yang digunakan sebagai lokasi karantina di Denpasar, Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemerintah Kota Denpasar memutuskan tetap melanjutkan isolasi bagi pasien Orang Tanpa Gejala dan Gejala Ringan (OTG-GR) di hotel. Anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 1,89 miliar.

"Hal tersebut untuk mengatasi penyebaran virus Covid-19 dari pasien yang tidak bergejala atau bergejala. Agar pasien Covid-19 kategori tidak bergejala atau gejala ringan dapat disiplin dalam menaati aturan pemerintah," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, di Denpasar, Selasa (2/3).

Sebelumnya, per 19 Februari 2021, Pemkot Denpasar menghentikan pengiriman OTG-GR ke hotel dikarenakan ada surat edaran dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang penghentian sementara isolasi di hotel.

Saat ini, Pemerintah Kota Denpasar telah menyiapkan satu hotel di kawasan Denpasar. Dengan kamar yang disiapkan sebanyak 90 unit yang mampu menampung maksimal 180 pasien. Dengan estimasi, satu hotel mampu menampung dua pasien.

"Jika yang kena itu misalnya suami istri, juga dengan anaknya akan ditempatkan di satu kamar hotel," katanya.

Pembiayaannya hotel sebagai tempat isolasi bagi pasien OTG-GR tersebut murni menggunakan APBD Kota Denpasar.

Pemkot Denpasar juga berencana melakukan isolasi bagi OTG-GR dengan memanfaatkan tempat indekos. Hal ini menyusul dihentikannya biaya untuk karantina di hotel oleh pusat.

Isolasi dengan memanfaatkan rumah indekos ini akan bersinergi dengan desa/kelurahan. "Jadi kita berencana memberdayakan kos-kosan yang sekarang banyak kosong, karena ditinggal pekerja yang di-PHK, sekaligus untuk perputaran ekonomi kepada penduduk lokal dan pengawasannya lebih dekat," katanya.

Sebelumnya, evakuasi kasus positif Covid-19 ke hotel tempat karantina terhitung mulai 19 Februari 2021 dihentikan sementara dan diarahkan untuk isolasi mandiri di rumah.

Pemberhentian sementara pelaksanaan karantina di hotel-hotel di Bali karena pembayaran hotel karantina bagi OTG-GR dan tenaga kesehatan Covid-19 yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana hanya sampai dengan 28 Februari 2021.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement