JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menghapus poin dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur tentang pembukaan investasi industri minuman keras (miras). Jokowi menyatakan, keputusan itu diambil atas masukan tokoh-tokoh agama. "Saya putuskan, lampiran perpres mengenai pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang...
Berita Lainnya