Rabu 03 Mar 2021 06:25 WIB

Lampiran Miras Dihapus

Kepala BKPM mengeklaim usulan poin miras di Perpres 10/2021 datang dari daerah.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menghapus poin dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur tentang pembukaan investasi industri minuman keras (miras). Jokowi menyatakan, keputusan itu diambil atas masukan tokoh-tokoh agama.  "Saya putuskan, lampiran perpres mengenai pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement